Tarakan Memilih

16 Parpol Berhak Ikuti Tahap Selanjutnya, Partai Buruh dan Garuda tak Daftar Bacaleg ke KPU Tarakan

Hanya dua parpol yang tidak daftarkan bacaleg ke Kantor KPU Tarakan, yakni Partai Buruh dan Partai Garuda. Hanya 16 parpol yang daftar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pendaftaran bacaleg parpol di KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sampai hari terakhir penutupan pendaftaran, tercatat dua parpol tak mendaftarkan bacalegnya di KPU Tarakan.

Dua parpol tersebut yakni Partai Buruh dan Partai Garuda.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, penutupan pendaftaran terakhir Minggu (14/5/2023) sampai pukul 24.00 WITA.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Data Bacaleg hingga 23 Mei 2023, Verfak Dilakukan Jika Diperlukan

"Tepat pukul 23.59 WITA, tanggal 14 Mei 2023 Sampai waktu terakhir pendaftaran yakni Minggu 14 Mei 23.59 Wita, pengajuan pendaftara bakal calon legislatif parpol dinyatakan ditutup kemarin," terang Nasruddin.

Ia menyebutkan sampai hari ini ada 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

Di antaranya 15 parpol sudah dinyatakan diterima dan satu lagi masih dalam proses.

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Ungkap Kendala Selama Pengajuan Bacaleg, tak Bisa Akses Silon Secara Luas

"Dari total 18 parpol yang tercatat, berarti lanjutnya ada dua parpol yang tidak mendaftar. Yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda," sebut Nasruddin.

Nasruddin menjelaskan dua parpol tidak hadir sampai jam penutupan pendaftaran.

Dalam ketentuan PKPU disebutkan ketika sudah melewati pengajuan bakal parpol, sudah tidak dapat diterima.

Pendaftaran bacaleg parpol di KPU Tarakan.
Pendaftaran bacaleg parpol di KPU Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Konfirmasi secara tertulis tidak ada, cuma memang ada kita komunikasi secara lisan memang bahasanya tidak akan mendaftarkan bacalegnya," terang Nasruddin.

Termasuk surat daftar hadir juga tidak mengisi dan mengajukan, dianggap tidak mendaftar.

Sementara itu kata Nasruddin, setelah melakukan tahapan pengajuan bakal calon selanjutnya tahapan verifikasi. Jadwalnya Dimulai setelah sehari ditutupnya tahapan pendaftaran. Tahapan verifikasi administrasi dimulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi

"Verifikasi lebih satu bulan. Pengajuan bakal calon yang diperiksa ada tiga. Pertama ada pengajuan daftar bacalegnya, kemudian daftar calonnya dan terakhir persetujuan dari DPP, itu saja diperiksa," terangnya.

Sementara itu terkait syarat yang berkaitan syarat calon dari usia minimal 21 tahun, kemudian ijazah, itu nanti diperiksa di tahapan verifikasi administrasi.

"Setelah itu ketika ada yang dianggap tidak sesuai, tidak benar, maka dikembalikan ke masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved