Tana Tidung Memilih
Bawaslu Tana Tidung Ungkap Kendala Selama Pengajuan Bacaleg, tak Bisa Akses Silon Secara Luas
Bacaleg yang mengajukan berkas tidak dapat dilhat Bawaslu Tana Tidung lewat apilkasi Silon. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bawaslu Tana Tidung mengungkap kendala selama pengajuan bacaleg DPRD di Tana Tidung pada Pemilu 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ramsyah mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya dalam proses pemberkasan pengajuan bacaleg harus melalui aplikasi Silon.
Baik berkas-berkas bacaleg maupun berkas-berkas secara kolektif dari parpol.
Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi
"KPU sebenarnya sudah memberi akses kepada Bawaslu untuk membuka atau melihat, baik itu nama-nama calon dan sebagainya melalui Silon," ujar Ramsyah kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/5/2023)
Hanya saja, dalam mengakses Silon, Bawaslu Tama Tidung hanya bisa melihat beranda dan jadwal tahapan pendaftaran saja.
Namun, terkait partai-partai yang telah mengajukan bacaleg dan sebagainya, tidak dapat diakses Bawaslu Tana Tidung.
Baca juga: Masa Pendaftaran Berakhir, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Fokus Verifikasi Berkas Bacaleg DPRD
Hal inilah yang menjadi kendala Bawaslu Tana Tidung selama pengajuan Bacaleg.
"Jadi kendala ini sebenarnya dirasakan Bawaslu se-Indonesia. Ndak cuma di Kabupaten Tana Tidung saja," kata Ramsyah.
Terkait kendala ini, dia sampaikan secara lembaga, Bawaslu RI telah bersurat ke KPU RI, membuka akses seluas-luasnya untuk Bawaslu.

Hal ini, dalam rangka memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan berkas-berkas pengajuan bacaleg oleh parpol.
"Kenapa ini penting? Sebagai bentuk pengawasan kami untuk memeriksa kelengkapan berkas.
Dan kami terbatas di situ, karena memang berkas-berkas fisik itu tidak disampaikan ke KPU, tapi melalui Silon," jelasnya.
Baca juga: KPU Sebut Satu Partai di Tana Tidung Sempat Perbaikan, Tiga Parpol Lainnya tak Ajukan Bacaleg
Dia menyampaikan, Bawaslu perlu memeriksa kelengkapan berkas sebagai antisipasi.
"Bisa saja nanti, ada berkas-berkas yang dipertanyakan keabsahannya," imbuhnya.
Meski pengecekan data di Silon menjadi kendala, Namun dari segi personel, kata dia, Bawaslu Tana Tidung tetap melakukan pengawasan melekat di KPU.
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.