Tana Tidung Memilih
Verifikasi Administrasi Data Bacaleg hingga 23 Mei 2023, Verfak Dilakukan Jika Diperlukan
KPU Tana Tidung sedang melakukan proses verifikasi administrasi data bacaleg para parpol dan akan berlangsung selama 23 Mei 2023.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pengajuan bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2024 telah berakhir sejak Minggu (14/5/2023) lalu.
Saat ini, KPU Tana Tidung tengah melaksanakan verifikasi administrasi atau vermin data bacaleg.
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, vermin ini telah dilaksanakan mulai Senin (15/5/2023) kemarin.
Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Ungkap Kendala Selama Pengajuan Bacaleg, tak Bisa Akses Silon Secara Luas
Pelaksanaan vermin data bacaleg akan berlangsung hingga tanggal 23 Mei mendatang.
"Kemudian, penyampaian hasil vermin itu tanggal 24-26 Juni, jadi dua hari verminnya.
Misalnya ada yang belum memenuhi syarat, kita minta perbaiki dulu," ujar Hendra Wahyudhi kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi
Setelah hasil vermin dilakukan, parpol peserta Pemilu 2024 akan melakukan perbaikan.
Adapun jadwal perbaikan parpol tersebut dilakukan selama dua pekan, terhitung tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Nah dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli ini, perbaikan plus penyerahan perbaikan ke KPU ya," jelasnya.

Terkait verifikasi faktual atau verfak, Hendra Wahyudhi mengatakan hal tersebut dilakukan hanya jika diperlukan.
Dia sampaikan, verfak dilakukan jika ada data yang diragukan atau ada rekomendasi dari Bawaslu.
Selain dua hal tersebut, verfak juga dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat terkait bacaleg-bacaleg yang diajukan oleh masing-masing parpol.
Baca juga: Masa Pendaftaran Berakhir, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Fokus Verifikasi Berkas Bacaleg DPRD
Mengingat, KPU Tana Tidung nantinya akan mengumumkan bacaleg-bacaleg yang diajukan parpol peserta Pemilu 2024.
"Dan pastinya ada tanggapan dan masukan dari masyarakat. Apabila ada laporan dari masyarakat, baru kita lakukan verfak," kata Hendra Wahyudhi.
"Tapi, sepanjang itu tidak ada laporan, tidak ada keraguan data, atau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, verfak tidak perlu dilakukan. Jadi yang paling penting itu ya vermin ini," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.