Berita Tarakan Terkini

Tersisa 150 Aset Pemkot Tarakan Belum Bersertifikat, Sekda Akui Berdampak Peningkatan Pendapatan PBB

Hingga saat masih tersisa 150 aset milik Pemkot Tarakan yang belum bersertifikat menurut data dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Salah satu aset milik Pemkot Tarakan, yakni kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal yang sudah bersertifikat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hingga saat masih tersisa 150 aset milik Pemkot Tarakan yang belum bersertifikat menurut data dari Kantor Pertanahan Kota Tarakan.

Aset tersebut diantaranya terdiri dari bidang tanah atau lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat mengatakan, selama dua tahun menjabat, sudah 560 lebih sertifikat berhasil dikeluarkan untuk Pemkot Tarakan.

“Nah tersisa sekitar  150-an aset dari sebelumnya total 711 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Tarakan,” ungkap Agus Sudrajat.

Menurut Agus Sudrajat, yang belum bersertifikat saat ini, tahun 2023 dalam proses pengurusan dan diharapkan semua bisa clear tahun ini.

Baca juga: Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah Puspem KTT Harus Menunggu Penyelesaian Dampak Sosial Clear

“ Semoga semua bisa diselesaikan, wujudnya itu bidang tanah jadi bukan mayoritas jalan, ada juga untuk bangunan OPD,” paparnya.

Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren membenarkan untuk 150 aset tersebut yang tersisa diselesaikan di Tarakan.

“Selama tiga tahun terakhir kepemimpina Pak Wali, sudah cukup banyak aset sudah disertifikatkan.

Terlebih zaman kepemimpinan Pak Agus Sudarajat ini, sudah melakukan sertifikasi 461 peta bidang.

Ini masih ada 150, kita targetkan selesai tahun ini, maksimal di tahun depan,” ujar Hamid.

Baca juga: Tak Penuhi Kuota, Seleksi JPT Pratama Pemkot Tarakan Diperpanjang, Ada yang Pensiun dan Daftar Caleg

Wujud aset yang dimiliki dan sudah tersertifikat, antara lain jalan, gedung SD, kantor, kawasan spot center, kawasan wisata Pantai Amal, Sabindo, kantor pemerintah dan berbagai fasilitas publik.

“Sisa aset jalan, ada 80 ruas belum bersertifikat. Kendalanya karena  kemampuan SDM perlu lakukan pendataan. Ini kan tanah sejak zaman kolonial, bukan yang dibeli sekarang.

Termasuk juga biaya disediakan ada pemasangan patok, kemampuan teman-teman memasang patok kemudian mengukur juga.

Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Kota Tarakan yang resmi di-launching pada 15 Desember . Kawasan ini merupakan aset milik Pemkot Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Kota Tarakan yang resmi di-launching pada 15 Desember . Kawasan ini merupakan aset milik Pemkot Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (Tribun Kaltara)

Tapi kami berterima kasih kepada BPN dan juga dukungan KPK meminta harus disertifikatkan,” ungkapnya.

 Hamid menambahkan dari Korsupgah KPK pernah melakukan pertemuan di Tarakan dan meminta aset Pemkot Tarakan agar semua di-clearkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved