Berita Tarakan Terkini

Tak Penuhi Kuota, Seleksi JPT Pratama Pemkot Tarakan Diperpanjang, Ada yang Pensiun dan Daftar Caleg

sudah ada pertemuan, berikut update terakhir proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren.  

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terakhir proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan, sudah ada pertemuan dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).

Rapat pertemuan itu dilaksanakan secara zoom untuk memantapkan persiapan dengan agenda, prepare wawancara dan penulisan makalah yang harus dilaksanakan setiap peserta seleksi JPT Pratama.

Saat ini diakui Sekda Tarakan, Hamid Amren, sudah ada pendaftar namun ada dua instansi belum terpenuhi.

Untuk instansi Satpol PP dan PMK Tarakan, sudah terpenuhi kuota pendaftarnya sebanyak empat orang.

Baca juga: Penumpang Speedboat Reguler Pagi Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi, Simak Jadwal Keberangkatan Hari ini

Yang belum terpenuhi yakni di Disdik Kota Tarakan baru dua orang pendaftar, kemudian untuk DPMPTSP juga belum terpenuhi.

“Yang terpenuhi baru Satpol PP dan PMK. Adapun pendaftar belum ada yang dari luar kota,” papar Hamid Amren.

Selain tiga instansi tersebut, juga ada jabatan untuk posisi Asisten 1 Bidang Pemerintahan saat ini mengalami kekosongan karena pejabat yang menjabat sudah pensidun.

Begitu juga untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB).

“Untuk jabatan asisten dan kepala DP3APPKB belum terpenuhi karena tambahan kemarin. Jadi kita perpanjang kita buka lagi karena kemarin ada penambahan dua formasi kan,” jelasnya.

Adapun perpanjangan pendaftaran untuk seleksi JPT Pratama dibuka pekan ini.

Baca juga: 2 Armada Hari ini Siap Menuju Rute Sungai Nyamuk dari Pelabuhan Speedboat Tarakan, Cek Jam Berangkat

Ia menjelaskan lebih lanjut, untuk pejabat sebelumnya yakni Asisten 1 dan Kepala Dinas Pemberdayaan, kedua yang bersangkutan mengajukan pensiun dalam rangka persiapan caleg.

“Sementara Kepala Satpol PP dan PMK memang sudah waktunya berakhir masa jabatannya atau sudah masuki masa pensiun per 1 Juni 2023,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved