Info Haji 2023

Jemaah Calon Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi Madinah, jika Nekat Didenda Rp 800 Ribu

Kepada jemaah calon haji untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi, Madinah karena merupakan Kawasan Dilarang Rokok. Jika nekat denda Rp 800 ribu.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Calon Jemaah Haji lansia yang menggunakan kursi roda saat dibopong menuju bus sebelum ke Bandara Juwata Tarakan, yang selanjutnya terbang ke Embarkasi Batakan, Balikpapan, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM – Perhatian kepada para jemaah calon haji untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi, Madinah karena merupakan Kawasan Dilarang Rokok. Jika nekat denda Rp 800 ribu menanti.

Diimbau kepada jemaah calhaj asal Indonesia harus saksama memperhatikan Kawasan Dilarang Merokok, terutama di wilayah markaziyah dan sekitar Masjid Nabawi, Madinah.

Pasalnya pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitaran Masjid Nabawi.

Larangan itu berlaku bagi jemaah dari seluruh dunia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444 H/2023 di Arab Saudi, termasuk jemaah calhaj Indonesia. 

"Kepada jemaah harus betul-betul memperhatikan Kawasan Dilarang Merokok, terutama di wilayah markaziyah, yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin, Senin (29/5).

Baca juga: Suhu di Arab Saudi Capai 47 Derajat Celsius, Calon Jemaah Haji Kaltara Diminta Persiapkan Pelindung

Bagi yang melanggarnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan denda mencapai SAR200 atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” imbuhnya.

Jemaah harus mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi karena dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya.

Fauzin juga mengingatkan agar jemaah tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.

Baca juga: Carter Pesawat Khusus, 50 CJH Asal Malinau Berangkat ke Embarkasi Haji Balikpapan, Ini Alasannya

Di Arab Saudi, traktat larangan merokok termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.

Di sana toko grosir dan supermarket memang menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.

"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan properti warga, bisa didenda." ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin.

Menurut Zainal, aturan tersebut mulai di level otoritas haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved