Berita Nunukan Terkini

Spesialis Pembobolan Toko Kembali Beraksi di Tiga TKP Berbeda, Residivis Ini Dibekuk Polsek Nunukan

Polsek Nunukan kembali mengamankan residivis spesialis pembobolan toko. Pelaku melakukan pencurian di tiga TKP berbeda di Nunukan, Kalimantan Utara.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Mustamir Polsek Nunukan
Pria inisial KH (26) termasuk barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan pada Selasa (30/05/2023), malam. 

Sementara untuk barang sasaran tersangka adalah barang yang mudah dibawa seperti tas yang berisi uang tunai dan handphone.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Berikut 3 TKP Sasaran Tersangka

Pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 03.35 Wita, KH melancarkan aksinya di sebuah toko yang beralamat di Jalan Tanjung, RT 011, Nunukan Barat.

Saat kejadian korban bernama Suwardi (40) tidak berada di toko dan toko korban sudah dalam keadaan tertutup.

Keesokan harinya korban ke tokonya dan melihat kondisi kunci pintu rolling door toko miliknya sudah dalam keadaan rusak.

"Ketika masuk di dalam toko korban mendapati barang jualannya sudah berantakan. Beberapa jenis barang berupa rokok dan uang miliknya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian materi sebesarRp9.330.000," tutur Barasa.

Kemudian di TKP berikutnya sebuah kios BBM di Jalan Tanjung RT 012, Kelurahan Nunukan Barat, pada Sabtu (04/03/2023), sekira pukul 02.00 Wita.

Saat kejadian korban Syamsudin (36), sedang bermalam di rumahnya. Esok hari saat ke kios BBM miliknya, korban mendapati 6 titik CCTV miliknya telah dirusak dan dibuang di bawah kolong kios.

"Kios BBM korban di atas laut. Saat memeriksa penyimpangan uang di dalam laci, ternyata uang yang sebelumnya disimpan sebanyak Rp6.000.000 sudah tidak ada. Enam titik CCTV juga rusak. Sehingga kerugian materi korban mencapai Rp9.000.000," ungkap Barasa.

Aksi pencurian KH berikutnya dilakukan di Toko Jaya Teknik, Jalan Pahlawan, RT 008, Nunukan Barat, pada Selasa (30/05/2023), sekira pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Gondol Puluhan Juta Rupiah di Lima Lokasi Berbeda, Residivis Pencurian di Nunukan Berhasil Diamankan

Sebelum kejadian korban bernama Tony Irawan (44), menyimpan tiga unit handphone dan uang sebesar Rp400.000 di dalam sebuah laci lemari yang tidak terkunci.

Saat kejadian, korban sudah tertidur. Ia baru mengetahui tokonya telah dimasuki maling pada esok harinya.

"Untuk bisa mencuri tersangka memanjat dan merusak atap plafon toko pakai sebuah palu yang pada akhirnya alat bukti itu tersangka tinggalkan di atas plafon. Aksi tersangka terekam kamera CCTV toko dengan ciri-ciri memakai jas hujan," imbuh Barasa.

Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan pada Selasa (30/05/2023), malam
Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan pada Selasa (30/05/2023), malam (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Mustamir Polsek Nunukan)

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6.300.000.

Tersangka KH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved