Berita Tarakan Terkini

Tak Hanya Curi Gerinda dan Bor Listrik, Residivis Narkotika Nekat Curi Motor, Korban Sempat Diancam 

SG yang merupakan pelaku pencurian gerinda dan bor listik ini juga, mencuri motor dan korban sempat diancam pelaku.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan saat menampilkan pelaku kasus pencurian dua unit motor dan gerinda serta bor listrik ditampilkan dalam rilis pers, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Aksi nekat yang dilakukan SG ini tak patut ditiru. Residivis kasus narkotika ini berulah lagi dengan melakukan aksi pencurian dua unit motor, satu unit bor listrik dan gurinda di lokasi yang berbeda-beda.

Setelah berkelana di beberapa tempat, sampailah masuk laporan sebanyak tiga LP ditangani Polres Tarakan. Setelah ditelusuri, SG akhirnya berhasil ditemukan dan dibekuk personel.

Dilkatakan Kapolres Tarakan, pengungkapan selama sepekan terakhir dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba di Polres Tarakan . Karena beberapa case ditangani dipantau di medsos menjadi perhatian di masyarakat.

“Terkait perkara pencurian tapi sudah beberapa kali. Pengungkapan perkara ini, tersangka inisial SG, ini ada paling tidak dari yang kami ketahui, di Polres Tarakan ada 3 LP yang selesai. Yang bersangkutan melakukan kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja. Jadi kejadiannya, 8 Maret, 9 Maret dan Maret. Tiga hari berturut melakukan pencurian,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P, S.H., S.I.K dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K.

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tanga Nekat Curi Handphone di Warung Ayam Geprek, Ditinggal Korban di Meja

Selanjutnya kata Kapolres Tarakan, adapun BB berhasil diamankan di antaranya dua unit motor, ada satu gerinda, dan satu bor listrik. Hasil pemeriksaannya, secara singkat, kendaraan motor zuzuki yang dicuri oleh pelaku usai melakukan aksinya, selanjutnya pelaku kemudian mencuri bor dan gurinda di Taman Berlabuh.

“Sepeda motor gurinda dan bor sempat berpindah ke tangan lain alias sempat dijual. Tersangka SG pada saat melakukan aksinya, melakukan pengancaman terhadap korban pemillik motor. SG diamankan berhasil ditangkap 26 Mei 2023, Jumat lalu,” terang Kapolres Tarakan.

Kronologisnya sendiri pertama di tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 12.00 WITA, korban meletakkan motor jenis Suzuki bernopol KU 5279 GV hitam di tempat parkir kemudian pergi bekerja.

Kemudian sepulang kerja, saat hendak ke lokasi parkir motor, motor tersebut sudah tidak ada alias hilang.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

“Selanjutnya pelapor bertanya kepada warga yang tinggal di sekitar tempat ia bekerja, tetapi warga setempat tidak melihat sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” sebutnya.

Berikutnya, pada 9 Maret 2023, kasus laporan kedua, dimana korbannya sedang hendak melaksanakan latihan fisik di Markoni dalam rangka mengikuti seleksi kepolisian.

“Korban kedua, saat menunggu temannya tersebut secara tiba-tiba pelaku menghampiri dan mengancam korban untuk mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban. Korban pun, membawa pelaku dengan kendaraan roda dua miliknya, menuju Gunung Selatan, namun saat di depan Stadion Datu Adil korban nekat melompat dari motor, pelaku pun panik dan membawa kabur motor matik Merk Honda Beat milik korban,” terang Kapolres Tarakan.

Penampakan dua unit motor hasil curian SG di Mako Polres Tarakan.
Penampakan dua unit motor hasil curian SG di Mako Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ternyata sebelum tanggal 8 Maret 2023, pelaku sudah beraksi juga pada 7 Maret 2023. Kejadiannya sekitar pukul 17.00 WITA di Taman Berlabuh Jembatan Besi.

Kejadiannya, rekan pelapor sedang barada di gudang dan menaruh satu unit gerinda merek Matex berwarna hitam dan satu unit bor listril. Sekitar pukul 12.00 WITA, Pelapor pergi ke gudang dengan maksud ingin mengambil barang yang disimpan rekannya. Tiba di gudang, sudah tidak ada lagi barang yang dimaksud.

“Untuk kasus ini, kerugian mencapai Rp 4,5 juta dialami korban,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved