Berita Nunukan Terkini
Gegara tak Dipinjami Motor, Pria di Sebatik Nunukan Ini Aniaya Temannya Pakai Kayu
Hanya karena tidak dipinjami motor, seorang pria marah dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain teman tersangka sendiri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gegara tak dipinjami sepeda motor, seorang pria di Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara melakukan penganiayaan temannya menggunakan sebatang kayu, pada Rabu (31/05/2023), sekira pukul 13.17 Wita.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra mengatakan penganiayaan yang dilakukan pria inisial UN (47) terhadap temannya bernama Sudirman bin Latif di rumahnya Jalan H Latif RT 004 Desa Lapri.
Tak hanya penganiayaan, UN juga sempat mengancam temannya menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang.
"Tersangka emosi kepada korban yang merupakan temannya itu, karena korban tidak mau meminjamkan motornya," kata Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/06/2023), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Perempuan Muda di Balikpapan Tega Aniaya Anaknya: Setiap Malam selalu Dihajar
Muhammad Ricko Veandra menjelaskan pada Rabu (31/05) sekira pukul 12.00 Wita, tersangka UN datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Tersangka datang ke rumah korban membawa sebilah parang.
"Rumah korban bentuknya panggung, jadi tersangka berteriak memanggil korban dengan mengatakan 'Sudi, turun kau dulu'. Mendengar itu, korban langsung turun dan bertemu dengan tersangka tepat di tangga rumah," ucapnya.
Pada saat yang bertemu dengan korban di tangga rumah, tersangka langsung menarik tangan korban lalu membanting badannya.
Baca juga: Gegara Susah Makan, Ayah Kandung di Kutim Tega Aniaya Anak, Sempat Lemas Sebelum Meregang Nyawa
Saat yang bersamaan, tersangka juga memukul korban menggunakan sebatang kayu berukuran pendek pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki.
"Penganiayaan itu mengakibatkan luka pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki. Tersangka juga sempat cabut parang dari sarungnya dan mengacungkan pada korban," ujar Ricko.

Tersangka UN diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur pada hari kejadian.
Atas perbuatannya itu, tersangka UN dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.