Berita Nunukan Terkini

Gegara tak Dipinjami Motor, Pria di Sebatik Nunukan Ini Aniaya Temannya Pakai Kayu

Hanya karena tidak dipinjami motor, seorang pria marah dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain teman tersangka sendiri.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra
Tersangka inisial UN (47) diamankan bersama bukti sebilah parang ke Mako Polsek Sebatik Timur, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Gegara tak dipinjami sepeda motor, seorang pria di Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara melakukan penganiayaan temannya menggunakan sebatang kayu, pada Rabu (31/05/2023), sekira pukul 13.17 Wita.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra mengatakan penganiayaan yang dilakukan pria inisial UN (47) terhadap temannya bernama Sudirman bin Latif di rumahnya Jalan H Latif RT 004 Desa Lapri.

Tak hanya penganiayaan, UN juga sempat mengancam temannya menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang.

"Tersangka emosi kepada korban yang merupakan temannya itu, karena korban tidak mau meminjamkan motornya," kata Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/06/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Perempuan Muda di Balikpapan Tega Aniaya Anaknya: Setiap Malam selalu Dihajar 

Muhammad Ricko Veandra menjelaskan pada Rabu (31/05) sekira pukul 12.00 Wita, tersangka UN datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Tersangka datang ke rumah korban membawa sebilah parang.

"Rumah korban bentuknya panggung, jadi tersangka berteriak memanggil korban dengan mengatakan 'Sudi, turun kau dulu'. Mendengar itu, korban langsung turun dan bertemu dengan tersangka tepat di tangga rumah," ucapnya.

Pada saat yang bertemu dengan korban di tangga rumah, tersangka langsung menarik tangan korban lalu membanting badannya.

Baca juga: Gegara Susah Makan, Ayah Kandung di Kutim Tega Aniaya Anak, Sempat Lemas Sebelum Meregang Nyawa

Saat yang bersamaan, tersangka juga memukul korban menggunakan sebatang kayu berukuran pendek pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki.

"Penganiayaan itu mengakibatkan luka pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki. Tersangka juga sempat cabut parang dari sarungnya dan mengacungkan pada korban," ujar Ricko.

Barang bukti sebilah parang yang diamankan dari tersangka kini berada di Mako Polsek Sebatik Timur, belum lama ini.
Barang bukti sebilah parang yang diamankan dari tersangka kini berada di Mako Polsek Sebatik Timur, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra)

Tersangka UN diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur pada hari kejadian.

Atas perbuatannya itu, tersangka UN dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved