Berita Nasional Terkini
Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair mulai 5 Juni 2023 Besok, Tenaga Honorer juga Dapat
Cek rekening bagi Anda PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer, karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 besok.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Cek rekening bagi Anda PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer, karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 besok.
Pemerintah tahun ini kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan.
Bahkan tenaga honorer atau pegawai non PNS juga akan mendapat hak sama, yakni gaji ke-13.
Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani dalam keterangannya kepada media secata virtual, Kamis (1/6/2023) kemarin, mengatakan gaji ke-13 diberikan untuk membantu para PNS dan pensiunan.
Pembayaran gaji ke-13 itu menurut Sri Mulyani bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama mempertimbangkan awal tahun ajaran baru, Juni ini.
"Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu ( PNS dan pensiunan ), terutama saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima
Besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang telah dicairkan sebelumnya.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik, Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023.
"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.
Meski demikian, menurutnya, gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: Asyik! Gaji ke-13 PNS Kaltara Cair Bulan Depan, Denny Harianto: Kita Pastikan On Time
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen.
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
Bagaimana dengan nasib honorer?
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.