Breaking News

Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui pernyataan virtual, Kamis (1/6/2023) kemarin.

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama mempertimbangkan awal tahun ajaran baru, Juni ini.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu ( PNS dan pensiunan ), terutama saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang telah dicairkan sebelumnya.

Baca juga: Dianggarkan Rp 40 Miliar, Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto Sebut Pemprov Siap Cairkan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik, Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023.

"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.

Meski demikian, menurutnya, gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Wali Kota Tarakan, Khairul menyerahkan SK PNS, mengambil sumpah PNS, dan sekaligus melantik PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada Sabtu (11/3/2023) di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.
Wali Kota Tarakan, Khairul menyerahkan SK PNS, mengambil sumpah PNS, dan sekaligus melantik PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada Sabtu (11/3/2023) di gedung Serbaguna Pemkot Tarakan. (DOKUMENTASI HUMAS PEMKOT TARAKAN)

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen. 

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Bagaimana dengan nasib honorer?

Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved