Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang. 

Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Besaran Nominal Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Cek Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima oleh ASN

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved