Berita Nasional Terkini
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang.
Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.
Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Besaran Nominal Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.
Berikut besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Cek Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima oleh ASN
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.