Berita Nasional Terkini

Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair mulai 5 Juni 2023 Besok, Tenaga Honorer juga Dapat

Cek rekening bagi Anda PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer, karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 besok.

Editor: Sumarsono
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS - Cek rekening bagi Anda PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer, karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 besok. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Cek rekening bagi Anda PNS dan pensiunan, termasuk tenaga honorer, karena Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 besok.

Pemerintah tahun ini kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, Polri dan pensiunan.

Bahkan tenaga honorer atau pegawai non PNS juga akan mendapat hak sama, yakni gaji ke-13.

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani dalam keterangannya kepada media secata virtual, Kamis (1/6/2023) kemarin, mengatakan gaji ke-13 diberikan untuk membantu para PNS dan pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 itu menurut Sri Mulyani bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah  memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama mempertimbangkan awal tahun ajaran baru, Juni ini.

"Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu ( PNS dan pensiunan ), terutama saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 5 Juni 2023, Syaratnya Harus Ini Dulu, Intip Nominal Diterima

Besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang telah dicairkan sebelumnya.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik, Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023.

"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.

Meski demikian, menurutnya, gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Baca juga: Asyik! Gaji ke-13 PNS Kaltara Cair Bulan Depan, Denny Harianto: Kita Pastikan On Time

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen. 

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Bagaimana dengan nasib honorer?

Dikutip dari TribunKaltim.co, selain PNS, honorer juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 pada huruf g bagian umum dari peraturan tersebut, dijelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara alias honorer.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat?

Bagi non ASN yang mendapatkannya adalah mereka yang bertugas pada instansi pemerintah.

Jadi tenaga honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.

Besaran Nominal Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 cair yang bersumber dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, kurang lebih komponen gaji yang diterima sama, hanya tidak ada tunjangan kinerja.

Berikut besaran gaji ke-13 yang nanti diterima PNS, pensiunan dan honorer tahun 2023 ini:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Dongkrak Perekonomian, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Minta Gaji dan TPP ASN Tidak Ditunda

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.00

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Demikian info kepastian kapan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair dan berapa nominal yang bakal diterima, kita tunggu bulan ini. (*)

Baca juga berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved