Berita Kaltara Terkini
Inginkan Raperda Cagar Budaya Diperluas dan Mencakup Secara Umum, Ini Penjelasan Kadisdikbud Kaltara
DPRD Kaltara memiliki inisiatif mengusulkan Rencangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara memiliki inisiatif mengusulkan Rencangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kaltara.
Dianggap belum mewakili semua penanganan budaya di provinsi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Sutanto menginginkan, cakupan Perda yang kini sudah dikonsultasikan ke Kementerian terkait itu, diperluas.
Sehingga dia menginginkan Perda tentang Budaya, bukan hanya Cagar Budaya.
"Kebudayaan itu luas. Bukan hanya soal Cagar Budaya saja. Ada tradisi, kesenian dan lain sebagainya. Maka dari itu, kalau dari kami menginginkan Perda yang dibentuk adalah Perda tentang kebudayaan di Kaltara secara menyeluruh," ungkap Teguh Henri Sutanto di sela-sela membuka pelatihan bahasa Bulungan untuk guru-guru di Tanjung Selor, Selasa (06/06/2023).
Baca juga: 2019 Angka Kematian Ibu Melahirkan Capai 16 Kasus, Tahun ini Target Dinkes Kaltara Turun 22 Persen
Dia mengungkapkan, melalui Kabid Kebudayaan di Disdikbud Kaltara, kini tengah berada di Jakarta, untuk mengkonsultasikan Perda ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikbud-ristek RI.
"Di dinas kami, bukan hanya mengurusi pendidikan. Tapi juga soal kebudayaan. Dan itu tidak kami kesampingkan," ujarnya.
Ada beberapa Raperda yang kini tengah dalam proses di DPRD Kaltara.
Salah satunya, tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kaltara.
Dalam Raperda ini, mencakupi beberapa hal terkait budaya di Kaltara.
Termasuk event-event budaya dan situs budaya juga menjadi atensi.
Baca juga: Meski Raih Opini WTP, Inspektorat Kaltara Segera Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Melalui adanya Perda ini, nantinya diharapkan, budaya-budaya yang ada di masyarakat dapat dijamin kelestariannya melalui regulasi yang dibuat ini.
Artinya, ada payungnya, sehingga ada jaminan ketika event dan lain sebagainya itu dilaksanakan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kepala-disdikbud-kaltara-teguh-henri-sutanto-th.jpg)