Berita Daerah Terkini
Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati PPU, AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) AGM sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perumda tahun 2019-2021.
Selain mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BG (Dirut Perumda Benuo Taka Energi), HY (Dirut Perumda Benuo Taka), dan KA (Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka).
Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perumda tahun 2019-2021 disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di depan media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.
Dikemukakan, penetapan tersangka AGM dkk, setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: 3 ASN PPU yang Korupsi Bersama AGM Tinggal Menunggu SK Pemberhentian, Berikut Kata Sekda Edi Hasmoro
Setelah dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus empat tersangka
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Alexander Marwata.
Lebih lanjut dijelaskan, konstruksi perkara, berawal say Pemkab PPU mendirikan 3 BUMD yang sesuai dengan ketentuan UU berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda, yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
AGM yang saat itu menjabat Bupati PPU sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dalam rapat paripurna R-APBD bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal.
Untuk Perumda Benuo Taka Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu
Kronologinya, sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.
AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana Rp 3,6 Miliar.
Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka.
AGM pun memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 Miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.
Baca juga: Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK
Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.
Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.
Atas perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Alexander Marwata mengungkapkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka.
AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek
BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.
Y diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek.
KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
Lebih lanjut ditambahkan, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.
“Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.