Advertorial

Gubernur Kalimantan Utara Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Gubernur Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp.42 juta.

dok BPJAMSOSTEK Tarakan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp.42 juta di Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Jumat (9/6/2023). (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) 

TRIBUNKALTARA,COM, TARAKAN - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002.

Secara konseptual, Jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.

Salah satu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Perlindungan Santunan Jaminan kematian.

Santunan Kematian adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris sebesar Rp.42 juta di Tanjung Pasir Kota Tarakan.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A.Paliwang menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm Arifuddin.

Gubernur Kaltara menyampaikan turut berduka atas meninggal dunia alm Arifuddin

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Employee Volunteering di Masjid At-Taqwa

Sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara langsung datang menyerahkan santunan kematian dirumah ahli waris.

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut berduka cita atas meinggalnya alm. Arifuddin, semoga dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga, ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Setiap profesi memiliki resiko masing-masing dan risiko seperti ini dapat terjadi kepada siapa, kapan dan di mana saja.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," ungkap Gubernur Kaltara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Utara khususnya para pekerja rentan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

Wahyu Diannur menyampaikan program pemerintah ini bermanfaat untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Bersama Kejaksaan Negeri Malinau

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved