Berita Malinau Terkini

Jadi Akses ke Daerah Ekowisata, Jalan di Desa Tanjung Lapang Diusulkan Diambil Alih Pemkab Malinau

Akses jalan dari dan menuju kawasan di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat diusulkan berubah status menjadi jalan kabupaten.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rapat bersama Pemkab Malinau dan pemerintah Desa Tanjung Lapang, beberapa hari lalu. Akses jalan di desa tersebut diusulkan agar dapat diambil alih pemerintah kabupateN Malinau Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Akses jalan dari dan menuju kawasan di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat diusulkan berubah status menjadi jalan kabupaten.

Dalam rapat bersama pengelolaan kawasan wisata di Desa Tanjung Lapang, Malinau Barat. Akses menjadi hal penting yang perlu dituntaskan.

Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR diminta mengusulkan rencana pengalihan status jalan di Desa Tanjung Lapang.

Dari semula merupakan kewenangan pemerintah provinsi, diusulkan untul diambil alih Pemerintah Kabupaten Malinau.

Baca juga: Minim Sumbangan Medali, Pemetaan untuk Efisiensi Cabang Olahraga di Malinau Berdasarkan Prestasi

"Terkait jalan di area rencana wisata itu, hanya ada satu jalan. Tapi, dalam rapat kemarin diusulkan untuk dapat dilimpahkan ke kabupaten, karena ini hanya satu akses ke lokasi," Ujar Kades Tanjung Lapang, Yusia Yusuf, Minggu (11/6/2023).

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan, akses jalan tersebut nantinya dibutuhkan guna infrastruktur dasar menuju ke daerah pencanangan ekowisata.

Berdasarkan histori jalan, akses menuju ke kilometer 8 - daerah yang menjadi rencana pengelolaan kawasan ekowisata awalnya merupakan kewenangan kabupaten.

Namun, telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Pemkab Malinau menurutnya saat ini tengah berkoordinasi terkait pengalihan kembali status jalan.

"Jalan ini sebelumnya merupakan akses yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kemudia dilimpahkan ke provinsi. Kita akan berkoordinasi lagi dengan pihak provinsi agar dapat dilimpahkan ke kabupaten," Katanya.

Baca juga: Konsistensi Penyelamatan Lingkungan, Pengelola Hutan Adat di Malinau Raih Penghargaan Kalpataru 2023

Pengalihan status jalan tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan jalan. Mengingat akses tersebut berkaitan wilayah yang dicanangkan sebagai wilayah ekowisata kedepannya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved