Berita Tarakan Terkini

Dugaan Bandar Narkoba Ikut Daftar Bakal Caleg, Begini Penjelasan Ketua KPU Tarakan Nasruddin

KPU Tarakan bersedia bekerjasama dengan BNN, apabila ditemukan bandar narkoba ikutan nyaleg. Hal ini disampaikan Nasruddin Ketua KPU Kaltaara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Nasruddin, Ketua KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANKetua KPU Tarakan, Nasruddin memberikan tanggapan terkait adanya dugaan bandar narkoba ikut mendaftar sebagai  bakal caleg seperti yang diungkapkan Kepala BNNP Kaltara,Brigjen Pol Rudi Hartono dalam momen HANI 2023 kemarin.

Nasruddin menjelaskan bahwa pendaftaran pengajuan bakal caleg dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023, salah satu syaratnya sesuai UU maupun PKPU, minimal berumur 21 tahun.

Kemudian juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Nah berkaitan dengan syarat itu, harus terpenuhi baru kemudian bisa ditetapkan menjadi calon.

Jadi prosesnya saat ini, kita sudah melakukan verifikasi administrasi dari pengajuan syarat calon yang sudah disampaikan ke kita,” terang Nasruddin.

Total ada sekitar 466 caleg di Tarakan dari 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Total sebenarnya ada 18 parpol dan ada dua parpol tidak mendaftar.

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Menduga Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg: Keterangan Negatif dari RS Belum Cukup

“Saat ini kami sudah melakukan verifikasi secara umum sudah selesai dan tinggal mencermati ulang dan masih ada waktu sampai tanggl 23 Juni ini,” terang Nasruddin.

Adapun berkas harus memenuhi semua syarat termasuk lampiran-lampiran berkaitan KTP, kesehatan jasmani rohani dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk atau direkomendasikan.

Sebetulnya lanjutnya, mereka sudah melakukan pemeriksaan kesehatan maka itu yang diterima.

“Kemudian setelah itu ini masih panjang prosesnya. Penetapan DCT paling lambat 23 November. Sementara status mereka masih bacaleg belum ditetapkan DCS.

Rata-rata parpol nanti akan diberikan kembali berkasnya untuk diperbaiki dan rata-rata melakukan perbaikan.

Artinya karena sifatnya sementara maka saat ini kami belum bisa publish siapa saja bacalegnya,” ungkap Nasruddin.

Nama bacaleg akan dipublis pada saat masuk tahapan pengumuman daftar calon sementara (DCS) sekitar 18 Agustus. Setelah itu baru bisa dilihat siapa saja calonnya.

“Kami belum tahu apakah ada indikasi yang disampaikan, itu yang jelas kami normal sesuai mekanisme ada, bahwa semua caleg itu harus memenuhi persyaratan baru ditetapkan daftar calon tetap (DCT),” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Perangkat Desa dan ASN Nyaleg di Malinau Wajib Mundur, Dua Dokumen ini Harus Diserahkan

Adapun berkas persyaratan kembali Nasruddin menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit pemerintah dan minimal rumah sakit pemerintah dan tidak keluar dari standar yang disebutkan PKPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved