Berita Malinau Terkini
Pemkab dan DPRD Malinau Masih Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Permintaan Pelaku Usaha
Masih dalam proses pengadookan, Pemkab Malinau akan memberlaku Perda Pajak dan Retribusi bagi pelaku usaha dan UMKM.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Saat ini, Pemkab Malinau tengah mengodok Perda Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Malinau.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini nantinya merupakan aturan pelaksana UU 1/2022 Harmonisasi Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat atau UU HKPD.
Di Kabupatun Malinau, sebelumnya telah terbit Perda 13/2011 tentang Pajak Daerah. Namun, klasifikasi wajib pajak yang diatur tak lagi sesuai untuk diterapkan saat ini.
Pelaku usaha warung Makan, Arif mengakui telah beberapa kali didata oleh petugas pajak BPKAD Malinau.
Baca juga: Penarikan Retribusi Memberatkan, Pelaku Usaha di Malinau Minta Kebijakan Pemkab Ditinjau Ulang
Menurutnya pengklasifikasian wajib pajak seharusnya diubah terlebih dulu sebelum diberlakukan.
"Bahasanya itu pajak restoran ya. Tapi mereka bilang di Perda, pajak ini untuk usaha yang penghasilan kotor per bulannya Rp 1 juta.
Nah, ini yang perlu digarisbawahi. Mungkin karena aturannya juga sudah lama ya, jadi nilai itu dulu yang perlu diubah," Ujarnya saat ditemui di Malinau Hulu, Rabu (15/6/2023).
Meskipun pajak dibebankan kepada pembeli, namun yang paling terdampak adalah pengelola atau pengusaha warung.
Baca juga: DPRD Bulungan Sahkan Perda Retribusi TKA, Singgung Proyek Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
"Ambil contoh pajak penghasilan orang pribadi. Penghasilan Rp 4, 5 juta ke atas baru kena pajak. Apalagi usaha, harusnya batasannya disesuaikan juga, harga barang juga mahal sekarang," Katanya.
Hal yang sama juga sempat disuarakan saat silatirahmi Pemkab Malinau bersama pedagang dan UMKM.
Hal yang harus menjadi pertimbangan Dewam dan Pemkab dalam menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah adalah berkenaan skala usaha.
Termasuk teknis pemotongan pajak, hingga mekanisme setoran per bulannya.
"Kalau contohnya, seribu atau dua ribu dikenakan pajak, ada kendala bagi kami pelaku usaha.Contohnya, saya belum punya mesin struk.
Kedua, pendidikan SDM kita masih rendah, karena kita perlu hitung manual pajak yang dikeluarkan," ucapnya.
Baca juga: Bapenda Kaltara Dorong Kabupaten dan Kota Manfaatkan Peluang Retribusi Penggunaan TKA
Tantangan bagi Pemkab Malinau saat ini adalah berkaitan sosialisasi hingga upaya edukasi kepada wajib pajak.
Kendati aturan telah lama terbit, namun baru tahun ini rencana penarikan retribusi benar-benar diterapkan.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/godok-perda-pajak-dan-retribusi-daerah-14062023.jpg)