Berita Tarakan Terkini
Update Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saksi Ahli JPU Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan ditunda pekan depan, hal ini dikarenakan saksi ahli JPU tidak hadir.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sempat dijadwalkan pada Senin (12/6/2023), sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan ditunda sampai pekan depan.
Seharusnya pada agenda sidang lanjutan Senin (12/6/2023) kemarin adalah kembali mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam hal ini, ahli yang hendak dihadirkan berhalangan.
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Harismand. Ia membenarkan pada Senin kemarin tidak hadir saksi ahli JPU karena berhalangan.
JPU Komang Noprisal juga menyampaikan hal sama. Dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan satu pekan lagi kepada pihak JPU untuk menghadirkan saksi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Arya Gading, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tanggapan Ibu Korban
“Jadi diminta seminggu waktu untuk jaksa menghadirkan ahli. Kalau tidak dihadirkan lagi berlanjut dari ahli PH,” terang Komang Noprisal.
Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan Senin mendatang dengan agenda masih sama menghadirkan saksi ahli.
“Kami hadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik. Selanjutnya kami cukup membuktikan dan gentian lagi dari PH terdakwa EG, AF dan MD. Terakhir nanti baru tiga terdakwa bertiga bersaksi,” terangnya.
Sebelum Senin (12/6/2023) kemarin, sempat sidang sebelumnya sudah pernah berlangsung pada Senin (5/6/2023) lalu.
Dalam agenda ini tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tiga terdakwa Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD) masih mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa
Adapun tiga saksi yakni Henri, Rizky Saputra dan Tangke Bawan alias Aco. Saksi Henri diketahui merupakan orang yang diminta menemani terdakwa EG ke tempat korban AGR dikubur.
Sementara Rizky Saputra awalnya diminta menemani membuang jasad AGR dan Aco yang mendengar bahwa AGR telah dibunuh oleh EG.
Dalam keterangannya disampaikan Henri saat persidangan, awalnya diminta menemani EG ke rumahnya di Jalan Perumahan PNS, Belakang Blok D RT.01 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada tahun 2021 lalu.
Usai tiba di rumah, EG malah memberitahu bahwa dia telah mengubur seseorang di dekat rumahnya.
"Saya hanya diam, langsung down saya pak. Saya takut jadi korbannya juga.
Karena dia sensitif dan gampang tersinggung. EG bilang tolong dirahasiakan, dia sudah mengubur orang. Reaksi saya drop," ungkap Henri.
Kemudian, kembali Henri melanjutkan dalam penyampaiannya, EG malah berjalan ke arah semak-semak dan menyisir rumput tempat dikuburnya korban di sekitar rumahnya. Setelah itu, Henri langsung dibawa pulang ke rumah.

"EG mengecek kuburan karena dibawa mimpi. Selang beberapa hari, saya pergi ke bulungan. Saya tahu ada pembunuhan sepupunya setelah dijemput polisi di Bulungan.
Saya menunjukkan tapi tidak pas kuburannya. Karena sudah banyak rumput. Saat itu dia dikasi tahu polisi bahwa sudah ditemukan kuburannya," bebernya.
Selain Henri, ada juga saksi lain dihadirkan dari pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Yakni ada saksi Rizky Saputra mengakui sudah cukup lama mengenal terdakwa EG.
Namun pada tahun 2022, ia bertemu dengan EG di wilayah pertambakan di Pulau Barru Kabupaten Bulungan.
"EG sampaikan, apakah kau percaya saya sudah pernah membunuh. Saya tanya, siapa yang kau bunuh.
Sepupu saya, bilang EG. Tanggapan saya biasa saja. Menurut saya cuma kata bercandaan. Awalnya saya enggak percaya," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Rizky juga sempat menanyakan, kenapa tega membunuh AGR. Alasannya, EG cemburu karena AGR sering mendekati istrinya.
Selain itu, lanjut Rizky, ia juga pernah dimintai tolong EG untuk memindahkan jenazah AGR.
Namun saat tiba di Tarakan, Rizky dan EG berpisah dan bertemu lagi dua bulan setelahnya.
Baca juga: Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online
"Pas ketemu, EG bilang sudah dipindahkan. Setelah dipanggil polisi, baru saya percaya," ungkapnya.
Selain kedua saksi di atas, ada juga saksi Aco mengakui, kenal dekat dengan EG dan AGR.
Kronologinya, Aco berkumpul di rumah Bapak Riko, untuk meminjam cas handphone. Saat akan mengambil handphone di kamar istri Riko, namun dicegah oleh EG.
"Begitulah namanya Gading, asal istriku masuk kamar ikut juga masuk kamar. Adalah waktunya nanti ku selesaikan.
Saya juga tidak tahu maksudnya apa. Saya diam saja dan lanjut main game. Saat di lapas baru terungkap," papar Aco.
Aco dalam keterangannya di PN kembali melanjutkan saat menjadi saksi mengaku, perilaku EG pendiam dan kadang tempramen.
Bahkan EG didapati kerap membawa sajam berupa badik. "Kalau korban orangnya baik pendiam. Tidak pernah cerita," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
15 Induk Organisasi Olahraga di KORMI Tarakan Tolak Penundaan Muskot III, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.