Berita Malinau Terkini

Pertahankan Kearifan Lokal, Masyarakat Adat di Malinau Ini Tolak Tawaran dari 4 Perusahaan

Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak (DAS) telah menolak sejumlah tawaran konversi pemanfaatan hutan oleh perusahaan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KLHK RI
Sejumlah kegiatan masyarakat adat Dayak Abay Sembuak di Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak (DAS) telah menolak sejumlah tawaran konversi pemanfaatan hutan oleh perusahaan.

Berdasarkan Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023, Masyarakat adat DAS telah menolak 4 tawaran dari pemilik konsesi.

Mulai perusahaan perkebunan hingga perusahaan kayu dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan.

Alasannya sederhana, mencegah eksploitasi di kawasan hutan adat, yang tak lain merupakan rumah bagi rumpun masyarakat adat yang berdomisili di Malinau Utara tersebut.

Baca juga: Ekspedisi Barang ke Malinau Terbatas, Komoditas Lokal Bisa jadi Peluang Tarik Penyedia Jasa

"Batang Fasa Nalam Timug, Dumuli Semunggulit. Bagi kami, hutan adalah rumah kami. Tugas kami menjaganya supaya bertahan untuk anak cucu kami, generasi selanjutnya," Ujar Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat DAS, Zakaria.

Jika ditelusuri berdasarkan peraturan adat, masyarakat DAS punya pemahaman yang jauh lebih sederhana terhadap tata kelola kawasan, serupa dengan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Ada 6 klasifikasi peruntukan wilayah atau zonasi dalam kawasan hutan masyarakat adat Dayak Abay Sembuak.

Terdiri dari Tanah Femagunan, Tanah Umo, Tana Malayang, Tana Kabayagan Tana Sunnu dan Tana Togomon.

"Berdasarkan aturan adat, Pemuda adat yang bertugas menjaga 3 pos jaga menjaga tanah (zonasi) wilayah," Katanya.

Karena ketekunan dan konsistensinya, menolak hutan ditukar uang kertas, Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak banjir apresiasi.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Petani Malinau, Pembelian Gabah Kini Terapkan Model Bayar di Tempat

Terbaru, menerima anugerah Kalpataru 2023 kategori penyelamat lingkungan. Sebuah ajang bergengsi sekaligus penghargaan tertinggi di Indonesia terkait lingkungan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved