Berita Nunukan Terkini
Ada Perubahan Sistem PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Ini Keterangan Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan
Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito beber perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Kantor Cabang (Kacab) Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito beber perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Warsito menjelaskan PPDB tahun ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 termasuk laman yang digunakan untuk mendaftar ppdb.provkaltara.co.id.
PPDB tahun ini masih dilaksanakan secara online.
Sedangkan untuk sekolah yang berada di wilayah blank spot atau jaringan internet kurang stabil, akan menggunakan sistem offline.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Reguler dari Nunukan ke Tarakan, Paling Siang Pukul 14.00 Wita
"Acuannya masih Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tapi ada perubahan dalam sistem pendaftaran. Misalnya untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi jadwal pendaftaran mulai 26-29 Juni. Sedangkan jalur zonasi tanggal 30 Juni-5 Juli," kata Warsito kepada TribunKaltara.com, Senin (19/06/2023), pukul 14.00 Wita.
Lanjut Warsito,"Tahun lalu itu semua jalur dibuka jadwal pendaftarannya sama," tambahnya.
Menurutnya, jalur zonasi dibedakan jadwal pendaftarannya untuk mengakomodir apabila calon peserta didik baru tidak diterima dari satu diantara tiga jalur tersebut.
Tiga jalur yang dimaksud yakni afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
"Calon peserta didik baru yang tidak diterima pada salah satu jalur itu bisa daftar tanggal 30 Juni untuk jalur zonasi. Laman zonasi baru aktif tanggal 30 Juni karena prosentase penerimaannya besar," ucap Warsito.
Kuota Jalur Penerimaan Tergantung Kondisi Sekolah
Tak hanya itu, Warsito beberkan perubahan PPDB tahun ini, juga berkaitan dengan prosentase penerimaan tiap jalur bergantung pada kondisi sekolah.
"Misalnya jalur zonasi SMAN 1 Nunukan prosentasenya 53 persen sedangkan SMAN 1 Nunukan Selatan 65 persen. Itu sudah dirapatkan setiap unit satuan pendidikan. Basis data dari Disdik kabupaten, Kemenag, dan SMP atau MTs/ sederajat," ujarnya.
SMAN 1 Nunukan memiliki daya tampung peserta didik baru sebanyak 288 siswa. Untuk jalur zonasi 53 persen atau 153 calon siswa. Jalur afirmasi 30 persen atau 86 calon siswa. Jalu perpindahan orang tua 2 persen atau 6 calon siswa. Jalur prestasi 15 persen atau 43 calon siswa.
SMAN 2 Nunukan dengan daya tampung peserta didik baru sebanyak 108 siswa. Untuk jalur zonasi 65 persen atau 71 calon siswa. Jalur Afirmasi 15 persen atau 16 calon siswa. Jalur perpindahan orang tua 5 persen atau 5 calon siswa. Jalur prestasi 15 persen atau 16 calon siswa.
SMAN 1 Nunukan Selatan memiliki daya tampung 252 calon peserta didik baru. Untuk jalur zonasi 53 persen atau 133 calon siswa. Jalur afirmasi 30 persen atau 76 calon siswa. Jalur perpindahan orang tua 2 persen atau 5 calon siswa. Jalur prestasi 15 persen atau 38 calon siswa.
Penerimaan Peserta Didik Baru
ppdb.provkaltara.co.id
Disdikbud Kaltara
PPDB
online
offline
sekolah
Nunukan
Harga Ikan di Nunukan Kaltara Naik Rp5.000/Kg, Pasokan Minim Hingga Pedagang Datangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Hermanus Tanggapi Kritik DPRD Nunukan soal RPJMD, Komitmen Pemerataan dan Ekonomi |
![]() |
---|
3 Fraksi Kritisi Raperda RPJMD Nunukan 2025-2029, Pemerataan hingga Pelayanan Dasar Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Perusda NSP Nunukan Kirim 50 Ton Rumput Laut ke Pinrang, Plt Direktur: Ini Demi Petani |
![]() |
---|
Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.