Tindak Asusila Anak di Nunukan

Pelajar SMP jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Pacar, Polres Nunukan Ungkap Modus Tersangka

Seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial S (13) dicabuli sang pacar inisial D (18).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial S (13) dicabuli sang pacar inisial D (18). 

Tersangka D diamankan di rumahnya di Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Singgung Soal Orientasi Pelatihan, Belanja Pemerintahan Wajib Dahulukan Produk Lokal Malinau

Di hadapan penyidik Polres Nunukan, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan pada korban, pacarnya itu.

Terhadap tersangka D dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Marta.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved