Tindak Asusila Anak di Nunukan

Pelajar SMP jadi Korban Pelecehan Seksual Sang Pacar, Polres Nunukan Ungkap Modus Tersangka

Seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial S (13) dicabuli sang pacar inisial D (18).

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial S (13) dicabuli sang pacar inisial D (18). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial S (13) dicabuli sang pacar inisial D (18).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Marta mengatakan modus tersangka D memulai aksi cabul dengan mengajak korban S menginap di rumah kakak ipar tersangka.

Lebih lanjut Marta beberkan bahwa pada Kamis (29/06/2023) sekira pukul 02.00 Wita, korban bermalam di rumah kakak ipar tersangka di Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan.

"Korban sebelumnya keliling bertamu di rumah teman-temannya. Tapi saat korban hendak pulang ke rumahnya, korban dilarang oleh tersangka.

Lalu diminta untuk bermalam di rumah kakak iparnya," kata Marta kepada TribunKaltara.com, Senin (03/07/2023), sore.

Baca juga: Imbas Buka Lahan Proyek Perumahan, Rumah Dataran Rendah di Kelurahan Nunukan Tengah Terendam Lumpur

Menurut Marta, saat korban baring di ruang tamu, sontak tersangka datang berbaring di sampingnya. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

"Korban sempat marah dan memberontak akan tetapi tersangka memaksanya.

Hingga akhirnya tersangka kembali melakukan perbuatan tak senonoh dengan menyentuh alat vital korban," ucapnya.

Merasa tidak nyaman, korban keluar dari rumah tersebut dan pergi ke kosan temannya yang tak jauh dari rumah kakak ipar tersangka.

"Sekira pukul 03.30 Wita, tersangka memanggil korban untuk kembali ke rumah kakak ipar tersangka. Tapi korban menolak," ujarnya.

Korban baru dijemput ayah kandungnya sekira pukul 17.00 Wita di kosan temannya itu.

"Jadi korban baru dijemput ayah kandungnya setelah pemilik kosan menghubungi ayahnya," tutur Marta.

Tersangka Diamankan

Korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya pada Jumat (30/06/2023), sekira pukul 19.00 Wita.

"Lalu Pukul 23.00 Wita, korban dan orang tua melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Nunukan.

Tersangka D diamankan di rumahnya di Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Singgung Soal Orientasi Pelatihan, Belanja Pemerintahan Wajib Dahulukan Produk Lokal Malinau

Di hadapan penyidik Polres Nunukan, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan pada korban, pacarnya itu.

Terhadap tersangka D dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Marta.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved