Pemindahan IKN

Strategi Pemberdayaan UMKM di IKN Nusantara Terus Dilakukan

STRATEGI Pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus dilakukan.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal berada di Titik Nol IKN Nusantara. 

Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII

TRIBUNKALTARA.COM – STRATEGI Pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara terus dilakukan.

Terkini Otorita IKN melaksanakan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM sekitar IKN Nusantara pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Peserta berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara,  Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.

Pada kegiatan ini para peserta mendapatkan bimbingan dari berbagai praktisi bisnis untuk menembus pasar retail dan ekspor.

Peserta juga berkesempatan memaparkan  hasil produk IKM/UKM lokal mereka.

Apa yang dilakukan Otorita IKN ini perlu kita apresiasi.

Baca juga: Jaga Ekosistem Hutan, Akademisi Usulkan Restorasi IKN Nusantara Sejalan dengan Konsep Forest City

Meski demikian, dalam rangka optimalisasi pemberdayaan UMKM ke depan, ada sejumlah catatan untuk diperbaiki.

Pertama, tampaknya kegiatan ini terlaksana tanpa mendata secara optimal sejumlah UMKM yang telah difasilitasi dinas terkait di kabupaten/kota dan provinsi.

Begitu juga oleh tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan kementerian.

Perlu dicatat kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Kaltim, bahkan lebih canggih.

Selain itu sejumlah lembaga bahkan kementerian  juga sudah melakukan hal yang sama dan bekerja sama dengan sejumlah instansi.

Mestinya pihak Otorita IKN yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini melakukannya dengan skala yang lebih besar dan lebih canggih dan menggandeng lembaga yang lebih besar.

Baca juga: Ditunjuk jadi IKN Nusantara, Kewenangan Perizinan di Sepaku Terbatas, PPU Kehilangan Potensi PAD

Bukan sekadar melakukan kegiatan untuk memenuhi program kerja.

Berdasarkan UU, Otorita IKN ini lembaga besar setingkat kementerian.

Jangan sampai kegiatannya selevel dengan lembaga kemahasiswaan atau lembaga setingkat LSM atau lembaga sosial masyarakat.

Kedua, penanggung jawab pemberdayaan masyarakat dan UMKM di Otorita IKN agar jangan terkesan berjalan sendirian.

Mesti diingat bahwa IKN Nusantara saat ini masih tidak terlepas dari tanggung jawab Kabupaten PPU,  Kutai Kertanegara, Provinsi Kaltim, Kementerian, dll.

Ini dimaksudkan tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan kegiatan. Otorita IKN perlu menggandeng juga perusahaan, asosiasi, kampus, media, pemerintah terkait, dll.

Untuk itu langkah atau strategi yang perlu dilakukan Otorita IKN adalah menumbuhkan iklim usaha, penguatan potensi atau daya usaha, dan memberi perlindungan usaha. 

Baca juga: Otorita IKN Buka One Stop Shop Investor di IKN Nusantara, Luhut Pimpin Satgas Percepatan Investasi

Penumbuhan iklim usaha dilakukan dengan cara memfasilitasi dan memberi program serta kegiatan yang terkait dengan UMKM.

Memberi bantuan sarana dan prasarana kepada UMKM, penyebarluasan informasi usaha, perizinan, promosi dagang.

Untuk penguatan potensi dan daya usaha, dapat berupa pengembangan dalam bidang produksi, dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.

Selanjutnya Otorita IKN mesti memberi dan menyiapkan perlindungan usaha pelaku UMKM bagi masyarakat IKN Nusantara dan sekitarnya.

Untuk kegiatan yang telah dan sedang dilakukan, maka langkah yang mesti ditempuh adalah dengan mengoptimalkannya. (*)

Baca artikel dan berita Tribun Kaltara menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved