Pelajar SMP Jadi Kurir Sabu

Update Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Pelajar SMP, Terungkap Barang Haram Dibeli dari Malaysia

Update pengembangan kasus narkoba yang melibatkan pelajar SMP di Pulau Sebatik, Tim Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan AW di Desa Tanjung Aru.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan tersangka peredaran nakorba jenis sabu di Pulau Sebatik yang melibatkan anak di bawah umur, belum lama ini. 

Kotak rokok tersebut disimpan oleh Sy dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

"Sy mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dia beli dari AW melalui perantara pelajar 14 tahun tadi dengan harga Rp6 juta. Setelah itu kami lakukan pengembangan perkara," tandas Sony.  

Atas perbuatannya AW dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 jo Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg? Ketua KPU Kaltara Sambangi BNNP, Begini Hasil Pertemuannya

Sedangkan terhadap pelajar 14 tahun tersebut, polisi memberikan perlakuan berbeda dengan mengacu pada aturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika.

Sebagaimana hal itu diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(*)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved