Berita Nasional Terkini

Update Kasus Pembunuhan Yosua, MA Siapkan 5 Hakim Agung untuk Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyikapi vonis mati yang dijatuhkan hakim kepadanya. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Update kasus pembunuhan Brigadir J ( Yosua ), Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Sabtu (8/7/2023), lima Hakim Agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, jumlah lima hakim dalam penanganan perkara itu lazim dilakukan.

Sebab, ia menjelaskan, dalam persidangan yang terpenting adalah jumlah hakim yang ganjil.

"Lazim saja kok, sesuai UU bahwa majelis itu bisa terdiri dari 3 orang, 5 orang atau 7 orang yang penting jumlahnya ganjil," kata Sobandi, saat dihubungi Tribun kemarin.

Baca juga: Beda Nasib Ferdy Sambo, Satu Eks Anak Buahnya Kini Bebas, Penjelasan Polri Terbaru dan Pengacara

MA biasanya menurunkan tiga hakim agung dalam mengadili perkara.

Terakhir kali MA menurunkan lima hakim untuk menangani perkara, yakni pada persidangan kasus PK Djoko Tjandra, di mana terdakwa terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis hakim yang diturunkan saat itu, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.

Inilah profil Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Inilah profil Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. (Grafis/Tribunnews.com)

Sementara itu, saat ini perkara yang teregister di MA dengan Nomor 813 K/Pid/2023 itu dalam tahap proses pemeriksaan Majelis.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Kabar Terbaru Vonis Mati Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi, Susul Putri Candrawathi

Bersamaan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi.

Putri Candrawathi mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved