Berita Nasional Terkini

Update Kasus Pembunuhan Yosua, MA Siapkan 5 Hakim Agung untuk Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Mahkamah Agung (MA) siap menurunkan lima Hakim Agung untuk menentukan nasib vonis mati Ferdy Sambo.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyikapi vonis mati yang dijatuhkan hakim kepadanya. 

Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J, Besok Jalani Sidang Lagi

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan. Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya.

Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel.

Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. 

Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi. (Tribun Network/daz/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved