Berita Nunukan Terkini

Uang Hasil Curian Rp46 Juta Disimpan di Bawah Kasur Hotel, Eks Karyawan J&T Diamankan Polres Nunukan

Eks karyawan J&T Nunukan inisial SP (27) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Tersangka SP (27) saat diinterogasi oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan, Senin (10/07/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang mantan karyawan J&T Express Nunukan inisial SP (27) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan, lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pada Senin (10/07/2023), pagi.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melalui unit Jatanras Aiptu Teguh Wiyono mengatakan tersangka SP melakukan pencurian hingga Rp48.640.000 di kantor J&T Express tempatnya pernah bekerja.

"Awalnya ada laporan dugaan perkara pencurian dengan pemberatan dari pihak J&T Express di Nunukan.

Personel langsung olah TKP berdasarkan rekaman CCTV kantor.

Dari rekaman CCTV dugaan pelaku adalah mantan karyawan dari J&T Express yang sudah dipecat," kata Teguh Wiyono kepada TribunKaltara.com, pukul 13.30 Wita.

Menurut Teguh, sebelumnya tersangka SP dipecat dari kantornya setelah sempat dilaporkan ke polisi, karena telah menggelapkan uang penjualan dengan metode pembayaran COD sekira Rp27 juta.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sapi Diamankan polisi saat Tahlilan, Mengaku Selama Lima Tahun Tidak DigajiĀ 

"Jadi tersangka SP sempat dilaporkan ke Polsek Nunukan. Tapi pihak J&T mau selesaikan secara kekeluargaan dengan catatan tersangka akan mengganti uang sekira Rp27 juta yang telah digelapkan," ucapnya.

Untuk mengganti uang penggelapan tersebut, tersangka mencuri uang sebesar Rp48.640.000 di kantor J&T tempatnya pernah bekerja.

Uang hasil pencurian tersebut tersangka simpan di bawah kasur kamar sebuah hotel yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nunukan.

"Jadi alibi tersangka, dia mencuri untuk mengembalikan uang yang telah dia gelapkan sebelumnya.

Kami hitung uang hasil pencuriannya tersisa Rp46.390.000. Sebagiannya sudah dia pakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Dari hasil interogasi, alasan tersangka SP mencuri di kantor tempatnya pernah bekerja, lantaran sudah mengetahui seluk beluk kantor tersebut.

Alasan itu memudahkannya untuk melancarkan aksi pencurian.

"Setahun lebih tersangka kerja di kantor itu, jadi sudah hafal dengan situasi ruangan. Pintu kantor dicungkil lalu masuk ambil uang," tutur Teguh.

Tersangka SP diamankan polisi di kosannya Jalan Angkasa, gang Mandor Beddu 9, Kelurahan Nunukan Timur, pagi tadi.

barang bukti uang hasil pencarian 100723
Barang bukti uang tunai hasil pencurian mantan karyawan J&T Express Nunukan yang diamankan Polres Nunukan, Senin (10/7/2023). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Baca juga: BREAKING NEWS Sempat Menghilang Setahun, Pelaku Pencurian Sapi Dibekuk Personel Polsek Tarakan Timur

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved