Berita Tarakan Terkini
Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Almarhum Arya Gading
Saksi ahli dari pengacara terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading tidak hadir, untuk ketiga kalinya persidangan ditunda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pengacara keluarga korban pembunuhan berencana almarhum Arya Gading, Muhammad Yusuf menanggapi soal persidangan yang beberapa kali ditunda dengan alasan saksi ahli dari pengacara terdakwa tak hadir.
Muhammad Yusuf mengungkapkan, sejak awal mengikuti tahapan persidangan, pada saat pembuktian dari jaksa penuntut umum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim sampai tiga kali.
"Hak sama diberikan kepada pengacara terdakwa yaitu tiga kali.
Setelah tiga minggu berturut-turut, agendanya pembuktian dari pengacara yaitu rencana seperti saya dapat informasi ingin menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan atau sering disebut a de charge.
Ternyata tiga kesempatan itu tidak ada saksi yang meringankan terdakwa," papar Muhammad Yusuf.
Sehingga menurut hematnya sebagai pencara keluarga korban, agak membingungkan jika ingin hadirkan saksi a de charge jika di kasus pembunuhan berencana seperti yang berjalan saat ini.
Baca juga: Update Saksi Ahli Dua Pekan Tidak Hadir, Ketiga Kali Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Ditunda
"Dari teman-teman pengacara yang saat ini posisinya di kepentingan para terdakwa.
Dan agenda beberapa hari kalau tidak salah hari kamis nanti agenda keterangan terdakwa. Artinya tiga terdakwa akan diminta keterangan," terangnya.
Terdakwa akan memberikan masing-masing keterangan dan apa yang diperbuat.
Menurutnya agenda tersebut nanti sangat penting karena terdakwa memberikan keterangannya masing-masing.
"Menyikapi saksi ahli yang dihadirkan JPU menurut hemat saya, pengalaman saya, saya rasa sudah terpenuhi.
Beberapa saksi sudah dihadirkan JPU sudah terpenuhi tapi saya tidak mau melangkahi dari majelis hakim," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Ia melanjutkan, keluarga sebenarnya mengalami kelelahan karena beberapa kali ditunda dan memang diakuinya hal ini harus bersabar.
"Karena berkaitan dengan kepentingan keadilan. Terutama keluarga dan almarhum Gading. Kemarin ditunda juga alasan majelis karena sesuai aturan.
Apabila majelis hakim salah satunya berhalangan hadir karena ini sifatnya mempengaruhi nanti pada saat putusan musyawarah majelis.
Mereka akan memberikan masukan atau seperti apa jadi harus memang hakim aslinya," terangnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
pembunuhan berencana
Arya Gading
Muhammad Yusuf
persidangan
saksi ahli
pengacara
terdakwa
TribunKaltara.com
Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau |
![]() |
---|
Apel Hari Menara Suar ke-11 Berlangsung Sederhana di Tarakan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran |
![]() |
---|
Selama Sepekan, 10 WNI Asal Nunukan dan Tarakan Ditangkap APMM, Konsulat RI Tawau Turun Tangan |
![]() |
---|
BKPSDM Tarakan akan Analisa Ulang Usulan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Keputusan Tetap Wali Kota |
![]() |
---|
Ratusan Honorer Kategori R4 Minta Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Harapkan Kebijakan Wali Kota Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.