Berita Tarakan Terkini

Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Almarhum Arya Gading 

Saksi ahli dari pengacara terdakwa pembunuhan berencana Arya Gading tidak hadir, untuk ketiga kalinya persidangan ditunda.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pengacara keluarga korban Almarhum Arya Gading Ramadan saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pengacara keluarga korban pembunuhan berencana almarhum Arya Gading, Muhammad Yusuf menanggapi soal persidangan yang beberapa kali ditunda dengan alasan saksi ahli dari pengacara terdakwa tak hadir.

Muhammad Yusuf mengungkapkan, sejak awal mengikuti tahapan persidangan, pada saat pembuktian dari jaksa penuntut umum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim sampai tiga kali.

"Hak sama diberikan kepada pengacara terdakwa yaitu tiga kali.

Setelah tiga minggu berturut-turut, agendanya pembuktian dari pengacara yaitu rencana seperti saya dapat informasi ingin menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan atau sering disebut a de charge.

Ternyata tiga kesempatan itu tidak ada saksi yang meringankan terdakwa," papar Muhammad Yusuf.

Sehingga menurut hematnya sebagai pencara keluarga korban, agak membingungkan jika ingin hadirkan saksi a de charge jika di kasus pembunuhan berencana seperti yang berjalan saat ini.

Baca juga: Update Saksi Ahli Dua Pekan Tidak Hadir, Ketiga Kali Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Ditunda

"Dari teman-teman pengacara yang saat ini posisinya di kepentingan para terdakwa.

Dan agenda beberapa hari kalau tidak salah hari kamis nanti agenda keterangan terdakwa. Artinya tiga terdakwa akan diminta keterangan," terangnya.

Terdakwa akan memberikan masing-masing keterangan dan apa yang diperbuat.

Menurutnya agenda tersebut nanti sangat penting karena terdakwa memberikan keterangannya masing-masing.

"Menyikapi saksi ahli yang dihadirkan JPU menurut hemat saya, pengalaman saya, saya rasa sudah terpenuhi.

Beberapa saksi sudah dihadirkan JPU sudah terpenuhi tapi saya tidak mau melangkahi dari majelis hakim," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Ia melanjutkan, keluarga sebenarnya mengalami kelelahan karena beberapa kali ditunda dan memang diakuinya hal ini harus bersabar.

"Karena berkaitan dengan kepentingan keadilan. Terutama keluarga dan almarhum Gading. Kemarin ditunda juga alasan majelis karena sesuai aturan.

Apabila majelis hakim salah satunya berhalangan hadir karena ini sifatnya mempengaruhi nanti pada saat putusan musyawarah majelis.

Mereka akan memberikan masukan atau seperti apa jadi harus memang hakim aslinya," terangnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved