Berita Tarakan Terkini

Update Saksi Ahli Dua Pekan Tidak Hadir, Ketiga Kali Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Ditunda

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan lagi-lagi ditunda. Berarti ini sudah untuk ketiga kalinya sidag kembali ditunda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Saksi dari PH terdakwa EG dan AF dua pekan tak hadir, sidang berlanjut Kamis (13/7/2023). 

RIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading Ramadan akhirnya dilanjutkan Senin (10/7/2023) siang tadi sekitar pukul 13.40 WITA.

Sebelumnya sidang sempat ditunda kurang lebih dua pekan. Namun dalam sidang kali ini kembali ditunda ketiga kalinya karena dari pihak PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla belum bisa menghadirkan saksi ahli.

Selain itu, dari Majelis Hakim yang memeriksa sejak awal perkara dipersidangkan satu orang sedang cuti.

Ini disampaikan oleh Abdul Rahman Talib, Hakim Ketua dalam perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan melibatkan tiga terdakwa, Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Dijelaskan oleh Abdul Rahman Talib dalam pertemuan sidang terhadap pihak Jaksa Penutut Umum, PH terdakwa serta keluarga korban dan keluarga tersangka, hari ini sidang belum bisa berjalan karena hakim yang memeriksa bukan hakim pengganti.

Dalam persidangan hari ini, Abdul Rahman Thalib menyebutkan hari ini seharusnya agenda pembuktian saksi ahli yang dihadirkan dari PH terdakwa.

Namun saat ditanya Hakim Ketua, PH terdakwa EG dan AF mengatakan tidak bisa menghadirkan.

"Sampai saat ini kami tidak bisa mengahdirkan saksi a de charge atau saksi meringankan, kami mohon acara ini untuk dilanjutkan," urai Nunung, PH terdakwa EG dan AF.

Selanjutnya dikatakan Abdul Rahman Talib, PH sampai dengan waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak bisa menghadirkan saksi dari mereka.

Baca juga: Update Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saksi Ahli JPU Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Pekan Depan

"Kemudian hari ini adalah pemeriksaan kalian (EG, AF dan MD) kalian untuk diperiksa sebagai saksi dan keterangan terdakwa. Namun, majelis yang ada saat ini adalah majelis pengganti. Kami dalam memeriksa terdakwa harus hakim aslinya hakim yang posisinya di sebelah saya sedang cuti dan besok baru tiba, Rabu masuk," terangnya.

Sehingga lanjut Abdul Rahman Talib, karena kesalahan tiga terdakwa sangat fatal maka harus benar-benar diperiksa oleh hakim asli atau hakim yang mngikuti perkara dan memeriksa sejak awal.

"Jadi harus hakim aslinya yang memeriksa, saya, di sebelah kanan saya juga. Sebelah kiri hakim pengganti. Ini memerlukan pengamatan kami bertiga dalam memberikan pendapat sehingga hakimnya harus tiga-tiga tahu," tegasnya.

Sehingga tiga terdakwa yang dihadirkan hari ini tidak bisa diperiksa dan menunggu kehadiran dan kelengkapan formasi hakim asli.

"Sidang dilanjutkan pada Kamis lusa, tiga hari lagi, pagi. Kami bertiga perlu mendengar semua. Kamis pagi jam sepuluh kita sudah mulai," terangnya menyampaikan di depan hadirin.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan berlangsung di PN Tarakan sore tadi dan agendanya JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana, Senin (19/6/2023).
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan berlangsung di PN Tarakan sore tadi dan agendanya JPU hadirkan saksi ahli hukum pidana, Senin (19/6/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Sementara itu, Nunung, PH terdakwa EG dan AF usai persidangan menjelaskan pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi meringankan atau a de charge untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved