Berita Tarakan Terkini
Update Saksi Ahli Dua Pekan Tidak Hadir, Ketiga Kali Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Ditunda
Sidang lanjutan pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan lagi-lagi ditunda. Berarti ini sudah untuk ketiga kalinya sidag kembali ditunda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
RIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading Ramadan akhirnya dilanjutkan Senin (10/7/2023) siang tadi sekitar pukul 13.40 WITA.
Sebelumnya sidang sempat ditunda kurang lebih dua pekan. Namun dalam sidang kali ini kembali ditunda ketiga kalinya karena dari pihak PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla belum bisa menghadirkan saksi ahli.
Selain itu, dari Majelis Hakim yang memeriksa sejak awal perkara dipersidangkan satu orang sedang cuti.
Ini disampaikan oleh Abdul Rahman Talib, Hakim Ketua dalam perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan melibatkan tiga terdakwa, Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).
Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Dijelaskan oleh Abdul Rahman Talib dalam pertemuan sidang terhadap pihak Jaksa Penutut Umum, PH terdakwa serta keluarga korban dan keluarga tersangka, hari ini sidang belum bisa berjalan karena hakim yang memeriksa bukan hakim pengganti.
Dalam persidangan hari ini, Abdul Rahman Thalib menyebutkan hari ini seharusnya agenda pembuktian saksi ahli yang dihadirkan dari PH terdakwa.
Namun saat ditanya Hakim Ketua, PH terdakwa EG dan AF mengatakan tidak bisa menghadirkan.
"Sampai saat ini kami tidak bisa mengahdirkan saksi a de charge atau saksi meringankan, kami mohon acara ini untuk dilanjutkan," urai Nunung, PH terdakwa EG dan AF.
Selanjutnya dikatakan Abdul Rahman Talib, PH sampai dengan waktu yang telah ditetapkan ternyata tidak bisa menghadirkan saksi dari mereka.
Baca juga: Update Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saksi Ahli JPU Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Pekan Depan
"Kemudian hari ini adalah pemeriksaan kalian (EG, AF dan MD) kalian untuk diperiksa sebagai saksi dan keterangan terdakwa. Namun, majelis yang ada saat ini adalah majelis pengganti. Kami dalam memeriksa terdakwa harus hakim aslinya hakim yang posisinya di sebelah saya sedang cuti dan besok baru tiba, Rabu masuk," terangnya.
Sehingga lanjut Abdul Rahman Talib, karena kesalahan tiga terdakwa sangat fatal maka harus benar-benar diperiksa oleh hakim asli atau hakim yang mngikuti perkara dan memeriksa sejak awal.
"Jadi harus hakim aslinya yang memeriksa, saya, di sebelah kanan saya juga. Sebelah kiri hakim pengganti. Ini memerlukan pengamatan kami bertiga dalam memberikan pendapat sehingga hakimnya harus tiga-tiga tahu," tegasnya.
Sehingga tiga terdakwa yang dihadirkan hari ini tidak bisa diperiksa dan menunggu kehadiran dan kelengkapan formasi hakim asli.
"Sidang dilanjutkan pada Kamis lusa, tiga hari lagi, pagi. Kami bertiga perlu mendengar semua. Kamis pagi jam sepuluh kita sudah mulai," terangnya menyampaikan di depan hadirin.

Sementara itu, Nunung, PH terdakwa EG dan AF usai persidangan menjelaskan pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi meringankan atau a de charge untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
pembunuhan berencana
Arya Gading Ramadan
Edy Guntur
Afrilla
saksi ahli
Majelis Hakim
Abdul Rahman Talib
Nunung
TribunKaltara.com
Kemenag Tarakan Sebut Banyak Warga Tanya Nikah Massal Gratis Program Kemenag RI: Kami Jawab Belum |
![]() |
---|
KPwBI Kaltara Kupas Tuntas Penanganan Keaslian Rupiah dan Hilangnya Uang di Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Tinjau Pengaspalan di Aji Iskandar, Khairul: Targetkan Rampung Akhir Bulan Depan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Ngopi Bareng Supir dan Ojek, Edukasi Pentingnya Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Penyaluran Bantuan Pangan Tembus 37 Persen di Hari Pertama, Bulog Tarakan Target 31 Juli SelesaiĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.