Berita Tarakan Terkini
Update Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saksi Ahli JPU Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan ditunda pekan depan, hal ini dikarenakan saksi ahli JPU tidak hadir.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sempat dijadwalkan pada Senin (12/6/2023), sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan ditunda sampai pekan depan.
Seharusnya pada agenda sidang lanjutan Senin (12/6/2023) kemarin adalah kembali mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dalam hal ini, ahli yang hendak dihadirkan berhalangan.
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Harismand. Ia membenarkan pada Senin kemarin tidak hadir saksi ahli JPU karena berhalangan.
JPU Komang Noprisal juga menyampaikan hal sama. Dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan satu pekan lagi kepada pihak JPU untuk menghadirkan saksi.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Arya Gading, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Tanggapan Ibu Korban
“Jadi diminta seminggu waktu untuk jaksa menghadirkan ahli. Kalau tidak dihadirkan lagi berlanjut dari ahli PH,” terang Komang Noprisal.
Ia menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan Senin mendatang dengan agenda masih sama menghadirkan saksi ahli.
“Kami hadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli forensik. Selanjutnya kami cukup membuktikan dan gentian lagi dari PH terdakwa EG, AF dan MD. Terakhir nanti baru tiga terdakwa bertiga bersaksi,” terangnya.
Sebelum Senin (12/6/2023) kemarin, sempat sidang sebelumnya sudah pernah berlangsung pada Senin (5/6/2023) lalu.
Dalam agenda ini tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tiga terdakwa Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD) masih mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca juga: Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa
Adapun tiga saksi yakni Henri, Rizky Saputra dan Tangke Bawan alias Aco. Saksi Henri diketahui merupakan orang yang diminta menemani terdakwa EG ke tempat korban AGR dikubur.
Sementara Rizky Saputra awalnya diminta menemani membuang jasad AGR dan Aco yang mendengar bahwa AGR telah dibunuh oleh EG.
Dalam keterangannya disampaikan Henri saat persidangan, awalnya diminta menemani EG ke rumahnya di Jalan Perumahan PNS, Belakang Blok D RT.01 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara pada tahun 2021 lalu.
Usai tiba di rumah, EG malah memberitahu bahwa dia telah mengubur seseorang di dekat rumahnya.
"Saya hanya diam, langsung down saya pak. Saya takut jadi korbannya juga.
15 Induk Organisasi Olahraga di KORMI Tarakan Tolak Penundaan Muskot III, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.