Berita Nasional Terkini

Banyak Nakes Bakal Kena PHK dan Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau, Imbas Disahkan UU Kesehatan

Banyak tenaga kesehatan ata Nakes bakal kena PHK dan pelayanan kesehatan terancam kacau balau, imbas disahkan UU Kesehatan oleh DPR RI.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Sejumlah tenaga medis dan kesehatan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan (PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA –  Banyak tenaga kesehatan ata Nakes bakal kena PHK dan pelayanan kesehatan terancam kacau balau, imbas disahkan UU Kesehatan oleh DPR RI.

Seperti diketahui, DPR RI tela menyetujui untuk mengesahkan Undang-undang Kesehatan ( UU Kesehatan ) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan itu melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ).

Menurut Ketua PPNI, Harif Fadhillah, PPNI dan organisasi profesi menganggap pembahsan UU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi.

Sebab hingga hari ini pihaknya tidak mendapatkan draf resmi dari RUU Kesehatan Omnibus Law itu.

“Sampai hari ini kami tidak mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas.

Kami tenaga kesehatan, khususnya perawat yang (jumlahnya) 60 persen dari seluruh jumlah nakes adalah stakeholder yang akan menjalankan UU itu bila sudah jadi,” kata Harif.

Harif merasa bahwa ia dan jajarannya adalah pihak yang penting dalam RUU ini sehingga harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi di dalam pembuatannya.

Baca juga: Dijerat UU Kesehatan, Tersangka Malpraktek Waria di Balikpapan Terancam Pidana Denda Rp 1,5 Miliar

“Kami ingin ada partisipasi dan dalam berbagai kesempatan. Kami melakukan lobi, advokasi, audiensi, dan sebagainya terhadap aspirasi kami. Tapi belum ada yang diterima,” ujarnya.

Berikutnya adalah isu menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur UU.

Mandatory spending semula 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Apa yang terjadi kalau dihilangkan? Hari ini tenaga perawat itu lebih dari 80 ribu orang berstatus honor dan sukarelawan.

Yang di daerah bahkan negara tidak mampu memberikan kompensasi untuk kerja mereka di daerah terpencil," paparnya.

Menurutnya, jika mandatory spending dihilangkan situasi akan semakin parah.

"Tidak mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar, sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada faskes milik pemerintah,” tambah Harif.

Menghilangkan mandatory spending dapat membuat para tenaga honor diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Sementara di daerah-daerah jumlah PNS-nya lebih sedikit.  Hal ini dapat berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ujar Harif.

Baca juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Pasien Bakal Telantar  

Ketiga, menurutnya, mengesahkan RUU Kesehatan sama dengan mencabut UU No 38 Tahun 2014.

UU ini tentang sistem keperawatan yang menyakut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang sudah dikembangkan sejak lama.

Secara umum, UU ini berisi perkembangan kompetensi, menjaga mutu dan praktik perawat.

"Jika dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat, maka dampaknya adalah pada pengaturan delegasi blanko nanti.

Kita tidak tahu aturan seperti apa yang akan dibuat oleh pemerintah nanti," tutupnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan ( Nakes ) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.

Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin. (Tribunnews.com)

Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan Maharani, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.

UU inisiatif DPR yang didukung oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ucap Puan.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil.

Puan Maharani merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Baca juga: Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.

Meski begitu, Puan Maharani menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis.

Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini.

Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” katanya.

Dia menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank.

Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hospital Based akan Gratis

Sementara itu, Presiden Jokowi berharap UU Kesehatan yang sudah disahkan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Presiden Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya UU Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.

Baca juga: BKPP Ajukan 900 Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Malinau, Tahun ini 189 Telah Berstatus PPPK

Senada dengan Presiden, Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Ngabila Salama MKM, menyebut keberadaan UU Kesehatan bisa melahirkan banyak dokter spesialis karena adanya hospital based.

"Selain yang selama ini berbasis universitas dan AHS yang akan terus ada.

Hospital based ini akan gratis, sekolah spesialis, peserta tetap dibayar selama sekolah karena mengabdi di RS pendidikan, dan mencegah bullying," papar Ngabila.

Ditambah lagi lanjut Ngabila perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan bakal terjamin.

Tidak hanya itu selama pendidikan, tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal.

"Dan penyelesaian sengketa diutamakan mediasi atau di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan," ujar Ngabila. 

Berikutnya kesejahteraan tenaga kesehatan bakal ditambahkan. Diantaranya berupa insentif, infrastruktur, beasiswa, pemerataan mutu layanan kesehatan, dan sebagainya.

"Kesehatan masyarakat diutamakan dengan pilar pertama yaitu transformasi layanan primer," ujarnya.

Tidak hanya itu kelebihan adanya UU Kesehatan yang sudah disahkan terkait surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup tanpa perlu perpanjangan lagi.

Izin praktik tenaga kesehatan juga gratis lima tahun sekali tanpa membayar apa pun.

"Termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi menggunakan aplikasi transparan oleh Kementerian Kesehatan RI," ujar Ngabila.  (Tribun Network/ais/mat/daz/wly)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved