Berita Nasional Terkini
Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Massa menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Bahkan para nakes hingga dokter ini mengancam jika RUU itu tetap disahkan maka mereka akan melakukan mogok nasional.
"Kami yakin melalui forum inibsaya sampaikan. Kalau jika bapak-bapak, ibu-ibu memaksakan RUU ini maka kami akan melakukan mogok nasional," ucap orator dari atas mobil komando.
"Setuju," jawab massa yang hadir.
Para pendemo pun meminta pemerintah berhenti membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahkan nakes dan dokter berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
"Kami tidak akan menyerah sampai undang-undang ini disetop," ucap orator.
Sebelumnya, berdemo di kantor Kementerian Kesehatan(Kemenkes) massa yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pasca Rekrutmen PPPK, Proporsi Tenaga Kesehatan di Puskesmas Malinau Kota Berkurang Tahun 2023
Ribuan tenaga kesehatan(nakes) dan dokter itu menuntut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Juru Bicara Aksi Damai IDI, dr Beni Satria mengatakan, sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw.
Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.
"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi yang didapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni.
"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah diatur dalam undang-undang," lanjut dia.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi disahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.
"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draf RUU," ucapnya.
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.