Berita Nasional Terkini

Ribuan Dokter dan Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Kerja Nasional, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Ribuan tenaga kesehatan ( Nakes ) dan dokter serta petugas medis lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut.

Beni menyebut hal itu pun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard.

Dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, USG kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.

Pelayanan Kesehatan Tetap Normal

Aktiitas tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi di Kota Balikpapan melakukan aksi damai di Balai Kota, Senin (8/5/2023).

Mereka disambut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Selanjutnya diterima di Ruang Rapat 1. Turut hadir Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

"Kami dari Dinas Kesehatan menjaga, menjamin agar aksi damai ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat hari ini," ujar Kepala DKK Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Baca juga: Pemkab Malinau Buka Penerimaan PPPK 2022, Tersedia Ratusan Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Aksi tersebut, kata Dio –sapaan akrab Andi Sri Juliarty– menjadi tugas baru pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan.

Mengingat, tugas fungsi organisasi profesi yang selama ini memantau etika, mutu dan kompetensi, harus beralih ke pemerintah.

"Jika memang pada akhirnya akan disahkan, maka Dinas Kesehatan harus siap menjalankan," ujar Dio.

Meski begitu, Dio berharap tidak menghilangkan anggaran 10 persen dalam bidang kesehatan, yang selama ini sudah ada di peraturan perundangan sebelumnya.

"Minimal anggaran 10 persen untuk bidang kesehatan itu jangan dihilangkan, jika perlu ditambah," tandasnya.

Terkait ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah.

"Seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan baik yang kaya maupun yang berpenghasilan rendah," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved