Berita Tarakan Terkini

Besok Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Dilanjut, JPU Upayakan Pembuktian Dakwaan Primer 

Dalam persidangan pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan yang dilakukan besok, Kamis 13 Juli 2023, JPU telah mempersiapkan upaya pembuktian.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Komang Noprizal, JPU perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dari Kejaksaan Negeri Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rencananya persidangan perkara pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan oleh tiga terdakwa Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD) kembali dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal dari Kejaksaan Negeri Tarakan mengungkapkan, persidangan masih pembuktian dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa .

Namun pada sidang kemarin PH terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi a de caharge (saksi yang meringankan).

"Karena sudah diberikan kesempatan sama-sama tiga kali, sama seperti halnya penuntut umum, namun sampai kemarin PH tidak bisa menghadirkan.

Majelis hakim menjadwalkan untuk pemeriksaan terdakwa atau sekaligus saksi mahkota pada Kamis (13/7/2023)," ujar Komang Noprisal yang diwawancarai awak media, Senin (10/7/2023).

Komang Noprizal melanjutkan, dua hari lagi, persiapan JPU untuk agenda selanjutnya sudah dilakukan.

Baca juga: Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Almarhum Arya Gading 

"Ini kan mereka bertiga (EG, AF dan MD) tahu semua kejadiannya, kemudian kami penuntut umum akan semaksimal mungkin membuktikan dakwaan kami sesuai fakta persidangan terutama dakwaan primer yaitu pembunuhan berencana," terang JPU Komang Noprizal.

Komang Noprizal melanjutkan dari aaksi Mahkota, nantinya mereka saling bersaksi bertiga.

"Berkas kan kita split, dari penyidik kita kasih petunjuk P-19 di awal karena di awal berkasnya itu masih jadi satu.

Namun kita kasih petunjuk di penyidik, untuk P-19 untuk tiga berkas tersebut displit atau dipisah jadi tiga berkas sehingga mereka bertiga memiliki kekuatan pembuktian yaitu saksi mahkota yang nantinya tetap disumpah.

Kalau kita gak split, satu berkas mereka ga disumpah, tapi kalau displit, itu mereka saling bersaksi dan sekaligus pemeriksaan terdakwa dan disumpah di bawah kitab suci kepercayaan masing-masing," terang Komang Noprizal.

Baca juga: Update Saksi Ahli Dua Pekan Tidak Hadir, Ketiga Kali Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Ditunda

Adapun untuk pasal dakwaan sebelumnya yakni 340 dan pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

"Untuk terdakwa AF kita pasang pasal 56 pembantuan. Kalau EG dan MD, pasal 55 penyertaan, turut serta," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved