Berita Nunukan Terkini
Modus Pinjam Uang, Pria di Sebatik Timur Ini Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Cewek 14 Tahun
Pelaku berinisial MA lakukan tindakan asusila terhadap cewek usia 14 tahun di tempat kostnya dengan modus untuk pinjam uang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria inisial MA (19), lantaran diduga lakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (11/07/2023), sore.
Tersangka tindakan asusila ini merupakan seorang pemukat rumput laut yang berdomisili di Jalan RA Kartini Rt 15, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.Sedangkan korban inisial Nu (14).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra, menjelaskan pada Selasa (04/07), malam, pihaknya mendapatkan laporan dari saudara korban atas tindakan asusila yang dilakukan tersangka MA.
"Untuk tindakan asusila itu terjadi pada Minggu, tanggal 02 Juli 2023, sekira pukul 10.30 Wita di sebuah kosan milik tersangka," kata Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Kamis (13/07/2023), pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Berkedok Pacaran, Remaja di Kukar Bawa Kabur Cewek 12 Tahun, Lakukan Tindakan Asusila Berulang Kali
Muhammad Ricko Veandra mengatakan tersangka dan korban sempat menjalani hubungan pacaran.
Sementara itu modus yang dilakukan oleh tersangka MA yakni mengajak korban ke kosannya dengan alasan ingin meminjam uang korban.
"Dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Modusnya pinjam uang korban. Tersangka juga membujuk dan merayu korban akhirnya terjadi persetubuhan itu," ucapnya.
Muhammad Ricko Veandra menuturkan, tindakan asusila yang dilakukan tersangka dilaporkan ke Polsek Sebatik Timur pada Selasa (04/07), lantaran korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya pada saudaranya.
"Pada Selasa 4 Juli, pelapor yang merupakan saudara korban boncengan motor menuju kosan tersangka untuk tagih hutang yang dipinjam oleh tersangka. Tersangka akhirnya mau bayar hutang itu. Tapi dalam perjalanan pulang, korban cerita kepada saudaranya bahwa dia sempat ditiduri tersangka," ujar Muhammad Ricko Veandra.

"Saat kembali ke kosan tersangka sudah melarikan diri. Makanya korban saudaranya itu melapor ke Polsek Sebatik Timur," tambah Muhammad Ricko Veandra.
Tersangka sempat bersembunyi dan melarikan diri selama beberapa hari, hingga akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.
"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan bahwa tersangka MA baru pulang dari memukat rumput laut. Begitu kami nanya alasannya kabur, karena takut ditangkap Polisi. Terhadap tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Muhammad Ricko Veandra.
Terhadap tersangka MA dipersangkakan Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Muhammad Ricko Veandra mengimbau kepada masyarakat Sebatik Timur agar lebih mengawasi pergaulan anaknya, utamanya yang masih berada di bawah umur.
"Bukan sedikit kasus anak di bawah umur yang terjadi akhir-akhir ini. Kami harapkan peran aktif orang tua untuk awasi pergaulan anaknya," ungkap Ricko.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Polsek Sebatik Timur
tindakan asusila
Sebatik Timur
Nunukan
Kalimantan Utara
Muhammad Ricko Veandra
TribunKaltara.com
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Pemerataan BBM Satu Harga, Pertamina Bangun Lagi SPBU di Wilayah Perbatasan Krayan Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Isu 'Titipan' dalam Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Taka Nunukan Mencuat: Silakan Saja Berasumsi |
![]() |
---|
Desa Tanjung Aru Raih Paritrana Award, Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan Jadi Andalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.