Berita Daerah Terkini

Berkedok Pacaran, Remaja di Kukar Bawa Kabur Cewek 12 Tahun, Lakukan Tindakan Asusila Berulang Kali

Berkedok pacaran, seorang remaja berusia 18 tahun di Kutai Kartanegara ( Kukar ) bawa kabur cewek 12 tahun hingga melakukan tindakan asusila berulang.

Editor: Sumarsono
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku, remaja inisial MR (18) dilaporkan menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Berkedok pacaran, seorang remaja berusia 18 tahun di Kutai Kartanegara ( Kukar ) bawa kabur cewek 12 tahun hingga melakukan tindakan asusila berulang kali.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Polres Kukar.

Remaja berinsial MR (18) dilaporkan telah melakukan tindakan asusila dengan menggagahi bocah perempuan berusia 12 tahun dengan modus pacaran.

Pelaku sempat tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan persetubuhan di salah satu hotel di Samarinda.

Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu.

Baca juga: Miris! Bocah 11 Tahun di Kutai Kartanegara Lakukan Tindak Asusila ke Balita, Ini Kata Polisi

Korban ditemukan di salah satu hotel di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda bersama pelaku.

Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kejadian bermula pada pertengahan Juni 2023.

Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Jembayan, Loa Kulu, Kukr meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.

Sekira pukul 20.00 Wita saat itu, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam.

Namun, pesan tersebut tidak direspons.

Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.

Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari. 

Baca juga: Mandor Sawit di Muara Kaman Kukar Lakukan Tindakan Asusila ke Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari," kata Andika, Minggu (2/7/2023).

Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, korban ditemukan bersama pelaku yang langsung ditangkap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved