Berita Daerah Terkini
Mandor Sawit di Muara Kaman Kukar Lakukan Tindakan Asusila ke Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang pria berinisial DD (35) di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi.
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Diduga melakukan tindakan asusila, seorang pria berinisial DD (35) di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi.
DD yang bekerja sebagai mandor sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diketahui telah melalukan tindakan tak senonoh kepada anak di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Hari Supranoto, mengatakan anak di bawah umur itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Aksi cabul berupa menyetubuhi korban yang masih anak di bawah umur tersebut. Terjadi selama setahun. Dari Mei 2022 sampai Mei 2023," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Dijanjikan Penuhi Kebutuhan Sekolah, Anak Usia 11 Tahun di Nunukan Jadi Korban Asusila Abang Tiri
Tidak itu saja. Ternyata aksi pencabulan serupa juga dilakukan DD terhadap perempuan di bawah umur lainnya.
Ironisnya lagi, aksi tidak senonoh dilakukan DD kepada keponakannya. Bahkan, keponakannya telah mengandung dan melahirkan.
"Saat dilakukan interogasi oleh polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata Hari Supranoto.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap DD. Termasuk mengungkap modus operandinya.
Hari Supranoto mengungkapkan, perbuatan DD ini terungkap usai diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut kemudian Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat dan menindaklanjutinya.
Tindakan pencabulan yang dilakukan DD ini terjadi pada awal bulan Mei 2023 dan telah dilakukan berkali-kali sampai dengan tanggal 04 Mei 2023.
Namun pada tanggal 7 Mei 2023, korban baru mengakui kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli dan sering diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Baca juga: 6 Remaja di Bulungan Jadi Tersangka, Kasus Tindak Asusila terhadap Gadis di Bawah Umur
"Tersangka diamankan pada Senin (8/5/2023) di mess sebuah perusahaan sawit tempatnya bekerja," tambah Hari Supranoto.
Kini, DD sudah resmi ditahan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini
tindakan asusila
Kutai Kartanegara
anak di bawah umur
perkebunan kelapa sawit
AKBP Hari Rosena
sekolah dasar
Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Wisatawan Luar Kaltim Reunian di Titik Nol IKN Nusantara |
![]() |
---|
Hetifah Dukung Event Kaltim Travel Fair, Bangun Industri Pariwisata dan Ekraf di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Isran Noor Kunjungi Hutan Amazon Brasil, Belajar Pemanfaatan dan Melestarikan Hutan |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Kukar Dirudapaksa Dua Pria Kenalannya, Korban Alami Pendarahan hingga Pingsan |
![]() |
---|
Heboh di Tembalang Semarang, Warga Temukan Mayat Dicor Semen, Posisi Kepala di Bawah, Kaki di Atas |
![]() |
---|