Berita Tarakan Terkini
Operasi Patuh Kayan 2023 Masih Berjalan, Sasar 12 Jenis Pelanggaran, Lengkapi Sebelum Berkendara
Sebanyak 12 jenis kategori pelanggaran lalu lintas akan disasar para personel Satlantas Polres Tarakan di saat Operasi Patuh Kayan 2023 berlangsung.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sebanyak 12 jenis kategori pelanggaran lalu lintas akan disasar para personel Satlantas Polres Tarakan di saat Operasi Patuh Kayan 2023 berlangsung.
Per Rabu (19/7/2023) hari ini, Operasi Patuh Kayan 2023 masih terus berlangsung dan berakhir sampai 24 Juli 2023 mendatang.
Sejauh ini pihak Satlantas Polres Tarakan sudah menemukan sejumlah pelanggar namun untuk angkanya akan dilaporkan nanti berakhirnya Operasi Patuh Kayan 2023.
Adapun untuk pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas, yang melakukan 12 pelanggaran akan dilakukan penindakan dengan melakukan tilang.
Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Siang Hari Ini, Berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan Tujuan Tarakan
Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Gisca Yashella, 12 kategori tersebut di antaranya, pertama, berkendara di bawah umur.
"Ini paling utama akan disasar," terang Iptu Gisca Yashella.
Selanjutnya, kedua, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.
"Karena lebih dari seorang maka dalam mengendarai tidak konsentrasi. Berkendara maksimal dua dan maksimal tiga jika bersama anak kecil," tegasnya.
Ketiga, mengendarai sambil menggunakan dan memainkan handphone tidak diperkenankan.
"Karena coba dipikirkan berkendara membawa memainkan HP apakah konsen gak," ujarnya.
Keempat, pengendara tidak boleh menerobos lampu merah dan itu fatal. Kelima pengendara tidak menggunakan helm.
"Keenam melawan arus. Ketujuh, melampaui batas kecepatan, kedelapan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kesembilan kendaraan tidak sesuai spek, ada knalpot brong dan lampu terlalu banyak dan berwarna warni. Kesepuluh, kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Banyak motor anak balapan kendaraan banyak dimodif, spion gak sesuai," ujarnya.
Ke-11, pengendara dilarang over dimensi dan over loading.
Dan ke-12, kendaraan tanpa pelat nomor atau nomor palsu bisa ditilang.
"Kita tidak tahu ini kendaraan siapa, jelas apa enggak, atau kendaraan siapa dicuri. Sambil berjalan operasi patuh ini, anggota melaksanakan kegiatan hunting. Tidak dengan stasioner karena belum ada ketentuan pusat untuk melakukan stasioner," ujarnya.
Apel Hari Menara Suar ke-11 Berlangsung Sederhana di Tarakan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran |
![]() |
---|
Selama Sepekan, 10 WNI Asal Nunukan dan Tarakan Ditangkap APMM, Konsulat RI Tawau Turun Tangan |
![]() |
---|
BKPSDM Tarakan akan Analisa Ulang Usulan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Keputusan Tetap Wali Kota |
![]() |
---|
Ratusan Honorer Kategori R4 Minta Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Harapkan Kebijakan Wali Kota Tarakan |
![]() |
---|
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Islamic Center, Wali Kota Tarakan Pesan Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.