Komplotan Pencuri Alat Pertanian

7 Mesin Pertanian dan Inventaris Sekolah Dijual Murah di Facebook, Polisi Dalami Indikasi Penadahan

Barang bukti pencurian di SMK SPP Malinau, 7 mesin pertanian dan inventaris sekolah dijual murah via Facebook.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Barang BUkti Tindak Pidana pencurian inventaris sekolah yang dilakukan 3 remaja asal Malinau, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2023). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Total 21 barang bukti dugaan tindak pidana pencurian di SMK SPP Malinau yang dilakukan oleh 3 remaja telah diperoleh Satreskrim Polres Malinau.

Dari 21 barang bukti, 19 diantaranya merupakan fasilitas praktik, berupa alat dan mesin pertanian atau Alsintan ditambah sejumlah fasilitas penunjang pembelajaran.

Sebagian besar barang bukti yang diamankan dari tangan 3 pelaku, 7 unit mesin pertanian, 2 mesin pertukangan, alat dan rangka traktor tangan ditambah printer dan proyektor.

Karena jumlah item barang bukti yang diamankan tidak sedikit, Polisi masih akan mendalami adanya indikasi tindak pidana penadahan dalam kasus tersebut.

"Ini masih akan dilakukan pengembangan. Terkait indikasi adanya penadah masih akan kami dalami. Barang bukti ini memang ada yang sudah terjual.

Ditawarkan pelaku melalui medsos," ujar Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2023).

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo  didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio merilis kasus pencurian alat pertanian melibatkan tiga pelaku di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2023)
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo  didampingi Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio merilis kasus pencurian alat pertanian melibatkan tiga pelaku di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (20/7/2023) (Tribun Kaltara)

Baca juga: Terungkap Alasan Pelaku Nekat Ikut Bantu Mencuri di SMK SPP Malinau, Akui Terdesak Bayar Kontrakan

Selain 19 barang inventaris sekolah, ada dua barang inventaris sekolah yang raib, diduga dibuang ke sungai saat kejadian.

Jika dikalkulasi, total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Dua remaja NM dan EB yang merupakan anak berhadapan hukum menjajakan barang bukti tersebut dengan lebih dulu menjaring calon pembeli melalui forum jual beli di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan berdasarkan keterangan dan pemeriksaan media sosial, pelaku menjual mesin pertanian di bawah harga standar.

Tersangka kasus pencurian, RM (19) menjelaskan motif dan perannya hanya sebagai pembantu kasus Curat inventaris sekolah dan mesin praktik di SMK SPP Malinau Utara, saat sesi Pers Rilis Polres Malinau, Kamis (20/7/2023).
Tersangka kasus pencurian, RM (19) menjelaskan motif dan perannya hanya sebagai pembantu kasus Curat inventaris sekolah dan mesin praktik di SMK SPP Malinau Utara, saat sesi Pers Rilis Polres Malinau, Kamis (20/7/2023). (Tribun Kaltara)

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian di Sekolah Pertanian Malinau, Pelaku Lebih Dulu Cari Pembeli di Medsos

"Mereka cari calon pembeli di forum jual beli media sosial. Harganya memang di bawah standar, dijual murah dengan alasan barang bekas. Sejauh ini kita masih akan lakukan pengembangan," ungkapnya.

Satreskrim Polres Malinau masih melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen administrasi. Sekira sepekan berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malinau.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved