Pembunuhan Arya Gading

BREAKING NEWS Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Kembali Digelar, Molor Tiga Jam

Sidang perkara pembunuhan berencana Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/72/2023), meski sempat molor hingga tiga jam.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kegiatan sidang  lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan, tampak keluarga korban mengikuti sidang dimulai di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7/2023) siang ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - TribunBreakingNews - Sidang perkara pembunuhan berencana Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/72/2023), meski sempat molor hingga tiga jam.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Arya Gading sempat tertunda selama dua pekan.

Seharusnya, sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (13/7/2023) dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga terdakwa, yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF) dan Mendila (MD).

Hari ini sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA, namun molor dan baru dimulai pukul 13.35 WITA.

Hadir dalam sidang kali ini keluarga dari korban Arya Gading.

Baca juga: Tiga Kali Sidang Ditunda, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Almarhum Arya Gading 

Agenda sidang yang berlangsung di PN Tarakan dalam momen sidang pertama kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan oleh sepupunya sendiri, pada Rabu (10/5/2023) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Agenda sidang yang berlangsung di PN Tarakan dalam momen sidang pertama kasus pembunuhan Arya Gading Ramadan oleh sepupunya sendiri, pada Rabu (10/5/2023) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (Tribun Kaltara)

Sama seperti sebelumnya, sidang dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Abdul Rahman Talib dan JPU Komang Noprizal serta penasihat hukum terdakwa Edy Guntur dan Afrilla, Nunung.

Hakim Ketua Abdul Rahman Talib yang memimpin jalannya sidang perkara pembunuhan berencana Arya Gading membuka persidangan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

"Hari ini sidang perkara dibuka dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa, untuk saling bersaksi.

Apa yang disampaikan di persidangan sebagai keterangan saksi itu juga sebagai keterangan terdakwa,"ujarnya.

Artinya ketiganya disumpah untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Sekitar pukul 14.39 WITA, ketiganya memberikan sumpah sebagai saksi dan memberikan keterangan saksi dan terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved