Pencurian Panel Surya

Kronologi Pencurian Panel Surya di Enam TKP Berbeda Wilayah Tarakan, Kerugian Rp 53 Juta

Sebanyak 6 TKP yang dilaporkan mengalami kehilangan barang setelah dicuri oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial AT (28), SA (28) & YA (26).

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat merilis pencurian panel surya penerangan jalan umum dengan nilai kerugian mencapai Rp 53 juta. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak enam TKP yang dilaporkan mengalami kehilangan panel tenaga surya setelah dicuri oleh tiga pelaku masing-masing berinisial AT (28), SA (28) dan YA (26).

SA diketahui otak atau dalang dalam melaksanakan pencurian.

Sebanyak lima unit panel tenaga surya dan satu aki baterai otomatis diamankan tersebar di enam TKP.

Diperkirakan kerugian mencapai Rp 53 juta dari enam TKP tempat ketiganya beraksi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Nekat Curi Panel Tenaga Surya, Tiga Pria Ini Dibekuk Tim Unit Reskrim Polres Tarakan

Polres Tarakan melalui Kasat Reskrim merilis kasus pencurian panel surya PJU, Senin (24/7/2023). Tiga pelaku dan barang bukti diperlihatkan kepada awak media. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Polres Tarakan melalui Kasat Reskrim merilis kasus pencurian panel surya PJU, Senin (24/7/2023). Tiga pelaku dan barang bukti diperlihatkan kepada awak media. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (Tribun Kaltara)

Untuk TKP pertama, di Jalan Camar Kelurahan Juata Permai, kemudian Kelurahan Karang Harapan Jalan Swaran, lalu di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Juata Permai, Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil dan Jalan Reformasi Kelurahan Karang Harapan.

Kronologinya, diterangkan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, pada Rabu (19/7/2023), sekitar pukul 07.00 WITA.

Pelapor menerima informasi bahwa lampu jalan atau lampu PJU menuju rumahnya padam.

Setelah dicek, padamnya lampu karena panel tenaga surya tidak ada di lokasi.

Diperkirakan kerugian mencapai Rp 5 juta.

Sehingga atas kejadian ini, pihak pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan.

Selanjutnya, TKP kedua, Rabu (19/7/2023) di hari yang sama, pukul 03.00 WITA, pelapor berada di Intraca Jalan Cempaka RT 3 Kelurahan Juata Permai. Pukul 06.30 WITA, pelapor hendak pergi kerja bakti.

“Kemudian pelapor dipanggil warga bahwa lampu penerangan di Jalan Camar RT 3 hilang. Kerugian sekitaar Rp 8 juta.

Karenanya, kejadian kehilangan PJU dilaporkan ke Polres Tarakan,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya, TKP ketiga masih di tanggal yang sama, kejadiannya pukul 17.00 WITA.

Informasinya pelapor menerima kabar bahwa penerangan jalan di Jalan Suaran RT 12 padam di Kelurahan Karang Harapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved