Berita Tarakan Terkini

Dibukanya Kembali Transportasi Rute Tarakan-Tawau, Imigrasi akan Tempatkan Petugas di Pelabuhan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan, pihaknya mendukung dengan dibukanya lagi rute Tarakan-Tawau.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan turut mendukung dibukanya jalur internasional rute Tarakan-Tawau di Pelabuhan Malundung Tarakan, Kalimantan Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario yang diwawancarai awak media siang tadi, Jumat (28/7/2023) mengungkapkan, tupoksi Imigrasi di sini mengacu pada aturan UU Nomor 6 tahun 2011, bahwa Imigrasi merupakan bagian dari Customs, Immigrations Quarantine and Security (CIQ).

CIQ lanjutnya wajib ada di kawasan pelabuhan dan bandara internasional dalam rangka melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap orang yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam hal ini dilanjutkan Andi Mario, pemeriksaan dilakukan berupa dokumen perjalanan seperti visa dan dokumen lainnya sebagai warga negara asing.

Baca juga: Tranportasi Laut dan Udara Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Lagi Agustus 2023, Begini Kata Walikota

“Dokumen perjalanan ditunjukkan baik WNA maupun WNI. Ini kan baru rencana dan ke depannya kita lihat lagi kebutuhanya berapa, tapi rencana 6 personel yang akan kita turunkan untuk pelaksaan kegiatan itu,” ungkap Andi Mario.

Nantinya rencananya akan menempatkan dua unit konter Imigrasi dan masing-masing konter ada petugas office.

“Termasuk ada yang ikut mengawasi kegiatan pemberangkatan penumpangnya. Untuk Tarakan, petugas diambil dari kantor di Tarakan tidak dari luar. Petugasnya sudah ada siap tapi karena sebelumnya kan ada Covid-19 jadi ditutup di sana. Nanti petugas di sana akan kita aktifkan lagi,” tegas Andi Mario.

Adapun untuk dokumen perjalanan lanjutnya, tentu harus sesuai dan masih berlaku dalam arti tidak kurang dari 6 bulan paspornya.

“Bagi WNA yang wajib visa harus ada visanya, atau bebas visa bisa masuk bebas visa. Negara mana saja yang bebas visa, itu Asia Tenggara. Di luar Asia Tenggara tidak ada, mereka tetap wajib mengurus,” paparnya.

Baca juga: Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Kembali Dibuka Pertengahan April 2023, Tunggu Selesai Docking

Teknisnya nanti di Pelabuhan Malundung juga sudah dibahas dalam pertemuan bersama stakeholder terkait beberapa hari lalu.

“Sudah dibahas juga alurnya, kemarin pembahasannya dibahas semuanya, termasuk sarana dan prasarana, sterilisasi Imigrasi, Bea Cukai, kemarin sudah dibahas,” papar Andi Mario

Ia menambahkan lagi, personelnya sudah turun ke lokasi memantau persiapan yang dilakukan pihak Pelindo saat ini.

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Pelayanan pembuatan pasor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Untuk detail ia tak bisa berkomentar banyak dan menyerahkan kepada Pelindo.

“Jadi semuanya ada di Pelindo keputusannya, ketika sarananya sudah siap, termasuk Customs, Immigrations Quarantine and Security (CIQ) harus dilengkapi di semua kawasan international baik pelabuhan bandara karena itu wajib ada,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved