Penipuan Berkedok Toko Emas

Terungkap, Beroperasi sejak 2021, Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Raup Rp 800 Juta

Terungkap, beroperasi sejak 2021, pasangan suami istri ( pasutri ) tersangka penipuan emas di Balikpapan raup untung Rp 800 juta.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan emas yang dilakukan pasangan suami istri di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut ditunjukkan kepada media. 

Konsumen pun dengan cepat berdatangan.

Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.

Baca juga: BREAKING NEWS Pasuri Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ditangkap, Sempat Lari ke Kalteng

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.

(*)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved