Penipuan Berkedok Toko Emas
Terungkap, Beroperasi sejak 2021, Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Raup Rp 800 Juta
Terungkap, beroperasi sejak 2021, pasangan suami istri ( pasutri ) tersangka penipuan emas di Balikpapan raup untung Rp 800 juta.
Editor:
Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan emas yang dilakukan pasangan suami istri di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut ditunjukkan kepada media.
Konsumen pun dengan cepat berdatangan.
Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.
“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.
Baca juga: BREAKING NEWS Pasuri Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ditangkap, Sempat Lari ke Kalteng
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.
(*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penipuan Berkedok Toko Emas
Pemilik Ruko di Balikpapan TKP Penipuan Emas Ikut Diperiksa Polisi, Sebut Pelaku Kabur Tanpa Izin |
![]() |
---|
Korban Penipuan Emas di Balikpapan Tersebar di Kaltim, Polisi Bakal Usut Aliran Dana Hasil Kejahatan |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Sampit: Jualan Lalapan buat Ganti Uang Korban |
![]() |
---|
Cerita Korban Penipuan Emas di Balikpapan, Beli Cincin Emas buat Tabungan Kini Pudar jadi Silver |
![]() |
---|
Kisah Wati, Korban Penipuan Emas di Balikpapan, Menabung buat Masa Depan Anak, Jutaan Rupiah Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.