Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja

Polda Kaltara Bongkar Unsur Kesengajaan pada Kebakaran di Tanah Kuning, Tewaskan Seorang Lansia

Akhirnya Polda Kaltara membongkar adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, korban dicekik lalu rumah dibakar.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dugaan unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa (25/07/2023) dini hari lalu, berhasil terungkap.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti di lokasi kejadian, Polisi menyimpulkan kebakaran yang terjadi, karena unsur kesengajaan, pelaku sengaja membakar rumah untuk menghilangkan jejakl.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023) menegaskan, polisi telah mengamankan seseorang berinisial RM (73 tahun), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sekaligus pembakaran rumah.

Hasil penyelidikan polisi, juga berdasar pengakuan pelaku, Kapolda Kaltara menyebut, RM sengaja membunuh Jam (69 tahun), dan setelahnya ada unusr kesengajaan dari pelaku membakar korban di rumahnya.

Kapolda yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha membeberkan, peristiwa ini bermula sekira pukul 23.30 Wita pada Senin (24/07/2023), pelaku yang dijemput korban ke rumahnya bertemu di rumah korban.

Terjadi cekcok antara keduanya, terkait utang piutang.

Baca juga: Beredar Isu Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Tanah Kuning, Polisi Angkat Bicara

Saat hendak pergi meninggalkan rumah korban, pelaku mengaku dilempar dengan parang yang mengenai kakinya.

Tersulut emosi, pelaku kemudian mencecik korban hingga tak berdaya.

Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku kemudian menyiram dengan bensin dan membakarnya.

Setelah api membakar korban dan juga rumahnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut.

Api semakin membesar, hingga menyulut rumah milik Ba (70) yang berada di sebelahnya.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, laporan awal yang diterima adalah peristiwa kebakaran biasa. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, melalui olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemui adanya kejanggalan.

Hingga akhirnya mengungkap bukti adanya unsur kesengajaan, dan juga adanya tindak pidana lain, yaitu penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: Kesaksian Suami Korban Kebakaran di Sekatak, Detik-detik Menyelamatkan Istri dan Kedua Anaknya 

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya jeriken tempat bensin yang sudah meleleh, bagian korek api, kerangka sepeda motor yang sudah terbakar, hanphone tersangka, serta celana pendek yang diduga milik pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga menyita chip dari CCTV yang berisi rekaman keberadaan pelaku di lokasi kejadian, sebelum kebakaran maupun saat kebakaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved