Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning Bulungan, Kerugian Kebakaran Capai Rp 250 Juta
Selain hilangnya nyawa orang, pembakaran rumah yang dilakukan oleh Rm (73) pada Selasa (25/07/2023) dini hari lalu, menyebabkan kerugian Rp 250 juta.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Selain menghilangkan nyawa orang, pembakaran rumah yang dilakukan oleh Rm (73) pada Selasa (25/07/2023) dini hari lalu, juga menyebabkan kerugian secara materiil yang tidak sedikit. Secara total mencapai sekira Rp 250 juta.
Seperti diketahui, kebakaran yang ternyata disengaja itu telah menghanguskan dua unit rumah di Desa Tanah Kuning Tanjung Palas Timur, Bulungan. Yakni rumah milik alm Jm (69 tahun) dan juga milik Br (70 tahun).
Di rumah Jm, selain menyebabkan korban meninggal, kerugian mencapai Rp 55 juta. Berdasar keterangan anak korban, kerugian tersebut dihitung dari nilai rumah yang terbakar Rp 50 juta dan 1 unit motor seharga Rp 5 juta.
Sementara kerugian yang diderita Br, lebih besar, yaitu Rp 195 juta. Terdiri dari rumah yang lebih besar, senilai Rp 175 juta dan barang dagangan warung senilai Rp 20 juta.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Desa Tanah Kuning Bulungan, Polisi: Terungkap dari Rekaman CCTV

"Secara total seluruh kerugian materil akibat kejadian tersebut sekitar Rp 250.000.000," ungkap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dalam keterangan persnya.
Terhadap pelaku sendiri, selain dikenakan pasal pembunuhan dan atau penginayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa, juga dijerat dengan pasal tentang perbuatan dengan sengaja membakar rumah.
Dia dikenakan juga pasal 187 ayat (1) KUHP, yang bunyinya “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Seperti diberitakan, kebakaran yang terjadi Selasa (24/07/2023) dini hari, selain menyebabkan dua rumah hangus, juga membakar satu penghuni rumah, atas nama Jm (69 tahun).
Baca juga: BREAKING NEWS - Satu Siswa Polri Meninggal saat Mengikuti Pendidikan SPN Polda Kaltara di Malinau
Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah berusia lanjut ini dijerat dengan 3 pasal berlapis.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Desa Tanah Kuning Bulungan, Polisi: Terungkap dari Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning, Polisi Menduga Dipicu Masalah Utang Piutang |
![]() |
---|
Polda Kaltara Bongkar Unsur Kesengajaan pada Kebakaran di Tanah Kuning, Tewaskan Seorang Lansia |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran dan Pembunuhan di Tanah Kuning, Korban Dicekik hingga tak Berdaya, Lalu Dibakar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS – Terungkap Fakta, Kebakaran di Tanah Kuning Ada Unsur Disengaja: Korban Dibunuh Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.