Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja

Kronologi Kebakaran dan Pembunuhan di Tanah Kuning, Korban Dicekik hingga tak Berdaya, Lalu Dibakar

Hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti di lokasi kejadian, Polisi menyimpulkan ada unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran di Tanah Kuning.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dugaan unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Selasa (25/07/2023) dini hari lalu terungkap.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti di lokasi kejadian, polisi menyimpulkan kebakaran yang terjadi, karena sengaja dibakar.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilisnya di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023) menegaskan, polisi telah mengamankan seseorang berinisial Rm (73 tahun), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sekaligus pembakaran rumah.

Hasil penyelidikan polisi, juga berdasar pengakuan pelaku, Kapolda Kaltara menyebut, Rm dengan sengaja membunuh Jam (69 tahun), dan setelahnya membakar korban di rumahnya.

Baca juga: Waspadai Cuaca Terik, Pemadam Kebakaran Catat Tiga Kejadian Terakhir Terjadi di Malinau Kota

Kapolda didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha membeberkan kronologi pembunuhan hingga pembakaran di Desa Tanah Kuning tersebut.

Peristiwa ini bermula sekira pukul 23.30 Wita pada Senin (24/07/2023), pelaku yang dijemput korban ke rumahnya bertemu di rumah korban.

Terjadi cekcok antara keduanya, terkait utang piutang. Saat hendak pergi meninggalkan rumah korban, pelaku mengaku dilempar dengan parang yang mengenai kakinya.

Tersulut emosi, pelaku kemudian mencecik korban hingga tak berdaya. Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, pelaku kemudian menyiram dengan bensin dan membakarnya.

Setelah api membakar korban dan juga rumahnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah tersebut.

Api semakin membesar, hingga menyulut rumah milik Ba (70) yang berada di sebelahnya.

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, laporan awal yang diterima adalah peristiwa kebakaran biasa.

Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, melalui olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemui adanya kejanggalan.

Hingga akhirnya mengungkap bukti adanya unsur kesengajaan, dan juga adanya tindak pidana lain, yaitu penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya jeriken tempat bensin yang sudah meleleh, bagian korek api, kerangka sepeda motor yang sudah terbakar, hanphone tersangka, serta celana pendek yang diduga milik pelaku.

Baca juga: Bupati Bulungan Akui Mobil Pemadam Kebakaran Banyak yang Rusak, Lakukan Peremajaan Sesuai Anggaran 

Tak hanya itu, polisi juga menyita chip dari CCTV yang berisi rekaman keberadaan pelaku di lokasi kejadian, sebelum kebakaran maupun saat kebakaran.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved