Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja
Polda Kaltara Bongkar Unsur Kesengajaan pada Kebakaran di Tanah Kuning, Tewaskan Seorang Lansia
Akhirnya Polda Kaltara membongkar adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, korban dicekik lalu rumah dibakar.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
Pelaku pun telah resmi ditahan, dengan dikenakan pasal berlapis. Yaitu, Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. Yaitu, tentang: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dan atau "Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian", dan atau "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang." Dengan ancaman hukuman, 15 tahun, 7 tahun dan 12 tahun penjara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
kebakaran
Polda Kaltara
Tanah Kuning
Tanjung Palas Timur
unsur kesengajaan
Irjen Pol Daniel Adityajaya
pembakaran rumah
pembunuhan
TribunBreakingNews
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning Bulungan, Kerugian Kebakaran Capai Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Desa Tanah Kuning Bulungan, Polisi: Terungkap dari Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning, Polisi Menduga Dipicu Masalah Utang Piutang |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran dan Pembunuhan di Tanah Kuning, Korban Dicekik hingga tak Berdaya, Lalu Dibakar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS – Terungkap Fakta, Kebakaran di Tanah Kuning Ada Unsur Disengaja: Korban Dibunuh Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.