Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja

Polda Kaltara Bongkar Unsur Kesengajaan pada Kebakaran di Tanah Kuning, Tewaskan Seorang Lansia

Akhirnya Polda Kaltara membongkar adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran di Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, korban dicekik lalu rumah dibakar.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

Pelaku pun telah resmi ditahan, dengan dikenakan pasal berlapis. Yaitu, Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. Yaitu, tentang: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dan atau "Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian", dan atau "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang." Dengan ancaman hukuman, 15 tahun, 7 tahun dan 12 tahun penjara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved