Berita Malinau Terkini

Penerapan Perda Pencegahan, Peran Penting Organisasi Wanita Tekan Angka Perkawinan Dini di Malinau

Angka pernikahan dini di Kabupaten Malinau diproyeksi menjadi satu dari sekian faktor penyumbang angka prevalensi stunting di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Parade Berkebaya Gabungan Organisasi Wanita di Malinau. Organisasi wanita berperan penting mencegah meningkatnya angka perkawinan dini di Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Angka pernikahan dini di Kabupaten Malinau diproyeksi menjadi satu dari sekian faktor penyumbang angka prevalensi stunting di Malinau.

Sebelumnya, dalam Rakor Penanganan Stunting Malinau, penikahan dini menjadi target intervensi menurunkan prevalensi stunting.

Ketua Persatuan Perempuan Kristen Indonesia atau PWKI Malinau, Dolvina menyampaikan organisasi keagamaan dapat berperan meminimalisir angka perkawinan dini.

Pernikahan dini disebut sebagai satu dari sekian faktor penyumbang meningkatnya angka prevalensi stunting di Malinau.

Baca juga: Begini Kronologi Meninggalnya Siswa SPN Polda Kaltara di Malinau, Diduga Alami Heat Stroke

Menurutnya, organisasi wanita dapat dilibatkan untuk intervensi permasalahan kesehatan termasuk stunting di daerah.

"Contohnya, di Organisasi Wanita, kami mendapatkan data di mana lokus-lokus stunting dan melakukan intervensi di sana.

Kenapa penting upaya ini? Karena permasalahan ini seperti jamur. Di sini kita tangani, tumbuh lagi di wilayah lain," Ungkapnya.

Ketua PWKI sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Malinau tersebut menerangkan sebelumnya Kabupaten Malinau sudah memiliki perangkat regulasi mencegah anak menikah pada usia dini.

Setahun lalu, Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Dini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tersebut ditetapkan untuk mencegah risiko yang ditimbulkan.

"Perda ini hadir karena kami beranggapan, pernikahan dini menimbulkan banyak masalah. Salah satunya stunting. Analisa kesehatan, anak dan ibu sama-sama berebut ketersediaan gizi," Katanya.

Baca juga: Pawai 17 Agustus Kembali Hadir di Malinau Kota Tahun Ini, Panitia Jaring 800 Warga Sudah Daftar

Peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan dini perlu disosialisasikan. Terutama menghindari sejumlah persoalan yang timbul.

Diantaranya melalui kegiatan keagamaan, sosialisasi hingga mengedukasi warga dampak-dampak dan risiko. Baik kepada anak maupun orang tua.

"Inilah penting disosialisasikan, karena ini berkaitan dengan upaya penanganan bersama. Seperti intervensi stunting, yang organisasi keagamaan punya peran yang besar diikutsertakan," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved